SWSI Desak Hotman Paris Minta Maaf karena Rendahkan Profesi Wartawan

1 day ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) mendesak pengacara Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik. Desakan ini muncul sebagai respons atas ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam sebuah forum terbuka.

SWSI menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik. Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi di Jakarta pada Minggu (19/7), ditegaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan untuk bertanya adalah bagian tak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi," kata Muryadi dalam siaran pers yang diterima ANTARA.

Kronologi Ucapan Kontroversial

Sikap SWSI ini merespons pernyataan Hotman dalam konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam kesempatan itu, Hotman melontarkan kalimat bernada merendahkan, seperti “Lu punya otak enggak?” yang ditujukan kepada wartawan.

SWSI menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi yang patut dipertontonkan di hadapan publik. Muryadi menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian luas masyarakat.

Kredibilitas Hukum Dipertaruhkan

Menurut SWSI, perkara ini tidak lagi semata-mata menyangkut seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Lebih dari itu, yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga penegak hukum, konsistensi penerapan prinsip equality before the law, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Untuk itu, SWSI menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara independen, profesional, transparan, dan akuntabel. Proses tersebut juga harus bebas dari segala bentuk intervensi, tekanan, konflik kepentingan, maupun kriminalisasi.

Selain itu, SWSI mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan prosedur yang benar. Prinsip praduga tak bersalah serta jaminan persamaan setiap warga negara di hadapan hukum wajib dijunjung tinggi.

Ajakan Jaga Muruah Profesi

SWSI juga mengajak seluruh organisasi advokat untuk menjaga muruah profesi sebagai officium nobile melalui penegakan kode etik. Pihaknya menghormati mekanisme Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan organisasi advokat yang berwenang menelaah persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

"SWSI menegaskan bahwa pernyataan sikap ini sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang menjadi hak setiap advokat," kata Muryadi menutup pernyataannya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |