Titik Temu Tujuan Pendidikan Nasional dan Nilai Pesantren

18 hours ago 12

Oleh: Kepala Divisi Humas dan Dakwah Pesantren Husnul Khotimah Kuningan Jawa Barat, Imam Nur Suharto

REPUBLIKA.CO.ID,Pesantren menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 

Pun, mengenai fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional, yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak  mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Jika dicermati definisi dan tujuan pendidikan nasional, bahwa pendidikan tidak dapat dilepaskan dari usaha mengembangkan unsur manusia yang terdiri dari beberapa unsur, yaitu jasad yang sehat, akal yang cerdas dan berilmu, ruhani atau jiwa yang memiliki keimanan dan ketakwaan, sosial berakhlak dan bertanggung jawab, waktu yang dimanfaatkan secara kreatif dan menghasilkan kemandirian, serta disiplin dalam kehidupan. 

Semua itu harus dioptimalkan bersamaan dan terus-menerus sepanjang kehidupan. Dengan demikian, pendidikan menduduki posisi penting untuk menuju perkembangan dan kemajuan bangsa. Sehingga, tujuan pendidikan nasional dapat tercapai apabila ada tanggung jawab dari semua pihak, dari siswa; orang tua; guru; sekolah; masyarakat; dan pemerintah. 

Pelaksanaan usaha dalam pendidikan diatur sesuai tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (dan seterusnya).

Usaha mencerdaskan kehidupan bangsa, secara operasional pelaksanaannya diatur dalam pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupaan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Food |