Tonggak Keadilan Restoratif

3 hours ago 1

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 15 Januari 2026. Sepintas tampak biasa: kepolisian menerbitkan satu lembar SP3 untuk Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis yang berkasus dengan Jokowi. Tak ada sirene. Tak ada drama pengadilan. Tak ada palu hakim diketukkan.

Namun sesungguhnya, di balik selembar kertas yang sunyi itu, hukum Indonesia sedang mengucapkan satu kalimat baru dalam sejarahnya: inilah pertama kalinya restorative justice benar-benar berjalan di bawah payung KUHP baru.

Karena yang sedang kita saksikan bukan lagi soal siapa Eggy Sudjana, siapa Damai Hari Lubis, atau siapa Jokowi. Itu semua sudah lewat, seperti nasi politik yang dipanaskan berkali-kali hingga jadi bubur.

Yang penting bukan orangnya, melainkan presedennya. Negara, untuk pertama kalinya, mempraktikkan wajah baru hukum pidana yang sejak puluhan tahun hanya hidup sebagai teori di ruang seminar.

Selama ini, restorative justice sering kita dengar seperti jargon pembangunan: sering disebut, jarang disentuh. Ia muncul di diskusi akademik, dipuji dalam makalah, dielu-elukan dalam pelatihan aparat, tetapi begitu masuk ke perkara besar — ia mendadak menghilang. Hukum kembali ke watak lamanya: keras, kaku, dan hobi memenjarakan.

Maka ketika SP3 diterbitkan dengan alasan keadilan restoratif, sesungguhnya yang sedang diuji bukan Eggy, melainkan negara. Apakah KUHP baru benar-benar hidup, atau hanya berganti kulit?

Dalam KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026 itu, negara memang secara sadar mengubah arah kompas pemidanaan. Pasal-pasal tujuan pemidanaan tidak lagi menjadikan hukuman sebagai alat balas dendam, melainkan sebagai sarana pemulihan hak serta keseimbangan sosial dan martabat manusia.

Bahasa hukumnya halus, hampir filosofis. Seolah negara berkata, “Tidak semua konflik harus diselesaikan dengan borgol.”

Tetapi teori selalu tampak indah sampai ia diuji oleh perkara nyata. Dan kasus inilah ujian pertamanya.

SP3 itu menjadi semacam eksperimen nasional: apakah masyarakat siap menerima keadilan tanpa penjara? Apakah publik siap melihat hukum bekerja tanpa tontonan? Apakah kita mampu membedakan antara keadilan dan kepuasan emosional?

Read Entire Article
Food |