
Oleh: Sampor Ali, Dosen Prodi Manajemen FEB UMJ
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- "Consumers include us all. They are the largest economic group, affecting and affected by almost every public and private economic decision. Yet they are the only important group... whose views are often not heard." (John F Kennedy).
Kasus investasi yang menyedot dana masyarakat sering terjadi dan berulang di Indonesia. Lembaga keuangan yang menyelenggarakan investasi tersebut kadang legal dan diawasi otoritas berwenang.
Seperti halnya penyakit yang ada di masyarakat, kasus investasi dengan segala ragam promosinya sering membuat masyarakat (konsumen) merugi. Terakhir kasus yang sedang ramai adalah produk investasi yang dikeluarkan Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dari Kasus DSI tersebut, banyak yang berpendapat investasi syariah tidak menjamin investasi yang aman dan memberikan hasil sesuai janji. Bahkan ada yang menyamakan, syariah dan konvensional sama saja.
Logical fallacy atau sesat pikir seperti ini yang akan merugikan entitas syariah di mata masyarakat. Kasus yang bisa dihitung dengan jari membuat produk keuangan syariah dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat.
Peran pemerintah, pihak penyelenggara atau lembaga keuangan serta masyarakat harus dimaksimalkan guna mencegah terjadinya kasus serupa dikemudian hari yang merugikan konsumen.
Pengawas Harus Berperan Aktif
Peran pengawas, baik internal maupun eksternal wajib ditingkatkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas eksternal juga regulator wajib mengambil langkah strategis menyudahi kasus-kasus investasi yang bermasalah yang melibatkan dana masyarakat luas.
Pengawas internal yang terdiri atas Dewan komisaris serta Dewan Pengawas Syariah (DPS) perlu memaksimalkan peran dan fungsinya dalam perusahaan. Bukan hanya sebagai penghias atau pelengkap organisasi yang terpampang dalam struktur organisasi perusahaan.
Karena itu, perlu langkah-langkah yang dapat melindungi konsumen dari risiko kerugian yang besar.
Pertama, pengawasan harus berbasis aliran uang (follow the money), bukan sekadar izin. Selama ini, pengawasan lebih banyak melihat apakah sebuah lembaga punya izin atau tidak. Padahal, izin tidak otomatis berarti aman. Jauh lebih penting, dari mana uang investor masuk, ke mana uang itu mengalir, dan apakah benar dipakai untuk usaha nyata.
OJK seharusnya memantau pergerakan dana secara aktif, berapa persen uang investor benar-benar masuk ke proyek, berapa yang dipakai bayar investor lama, dan berapa yang mengendap atau dialihkan.
Jika sejak awal terlihat uang investor baru dipakai untuk menutup kewajiban lama, itu tanda bahaya yang harus langsung dihentikan. Kedua, audit forensik wajib dilakukan sejak dini, bukan setelah masalah meledak.
Audit yang selama ini dilakukan sering bersifat administratif, sekadar mencocokkan laporan dengan dokumen. Padahal, yang dibutuhkan adalah audit forensik, yaitu audit yang membongkar logika bisnis dan pola keuangan secara mendalam.
Audit ini bisa menjawab pertanyaan sederhana, “usaha ini masuk akal atau tidak?” dan “Kalau tidak ada investor baru, apakah usaha ini masih bisa jalan?” Jika audit forensik dilakukan sejak dana masyarakat mulai besar, banyak kasus investasi bodong bisa dihentikan sebelum korban bertambah.
Ketiga, dalam kasus lembaga keuangan syariah, idealnya DPS tidak hanya berperan sebagai simbol kepatuhan syariah, juga harus aktif melakukan pengawasan substantif terhadap tata kelola investasi.
DPS perlu memastikan transparansi pengelolaan dana, validitas akad investasi, sumber keuntungan usaha, serta kesesuaian operasional dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum. DPS pun perlu memiliki kemampuan memahami aspek keuangan modern, teknologi digital, dan risiko investasi sehingga tidak hanya fokus pada aspek fikih semata.
Dalam pengelolaan investasi syariah, DPS seharusnya secara berkala melakukan evaluasi, audit syariah, pelaporan kepada regulator, dan memberikan peringatan dini apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau praktik yang merugikan konsumen
Keempat, OJK harus berani memberi sanksi dini tanpa menunggu korban. Saat ini, tindakan tegas sering baru diambil setelah masyarakat ramai melapor atau media memberitakan gagal bayar. Ini terlambat. Pengawas seharusnya bisa menghentikan sementara operasional, melarang promosi, atau membekukan rekening penampungan dana begitu ditemukan indikasi tidak sehat, meskipun belum ada laporan korban.
Prinsipnya sederhana, lebih baik mencegah kerugian kecil daripada membiarkan kerugian besar. Pengawasan bukan hanya mencatat, tetapi juga melindungi.
Kelima, klaim “syariah”, “aman”, atau “diawasi OJK” harus diawasi ketat. Banyak masyarakat tertipu bukan karena serakah, tetapi karena percaya pada label dan simbol kepercayaan.
Kata “syariah” sering dianggap pasti aman dan halal, padahal praktiknya bisa saja menyimpang. OJK perlu mewajibkan penjelasan risiko dengan bahasa sederhana dan memberi sanksi berat bagi lembaga yang menjual rasa aman palsu. Label keuangan bukan alat promosi, tapi amanah publik.
Keenam, transparansi ke publik harus diperkuat lewat daftar risiko, bukan hanya daftar ilegal. Masyarakat selama ini hanya diberi dua pilihan informasi, legal atau ilegal. Pada kenyataannya, banyak lembaga yang legal tapi berisiko tinggi.
OJK perlu membuat daftar peringatan (grey list) yang menjelaskan lembaga mana yang sedang diawasi ketat, punya rasio keuangan tidak sehat, atau sedang bermasalah likuiditas.
Dengan begitu, masyarakat bisa mengambil keputusan untuk berinvestasi dengan sadar dan paham, bukan baru tahu setelah dananya hilang. Pengawasan yang baik adalah yang membuat publik paham risiko, bukan sekadar tenang secara semu.
Konsumen Harus Cerdas
Selain memperkuat pengawasan, yang tak kalah penting adalah konsumen juga perlu meningkatkan literasi keuangan dan literasi digital agar tidak mudah terpengaruh oleh promosi di media sosial atau rekomendasi pihak tertentu.
Banyak kasus investasi bodong berkembang melalui platform digital dengan memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat. Maka, penting bagi konsumen mencari informasi dari sumber resmi, memeriksa rekam jejak perusahaan, serta membaca ulasan maupun pemberitaan terkait perusahaan investasi yang ditawarkan.
Di samping itu, konsumen harus berani menolak investasi yang tidak transparan dan segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan. Transparansi mengenai akad, laporan pengelolaan dana, dan perjanjian tertulis hal yang wajib dalam investasi yang sehat. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan dana atau investasi ilegal, masyarakat dapat melapor kepada OJK maupun aparat penegak hukum.
Dengan sikap kritis dan kehati-hatian itu, konsumen bisa meminimalkan risiko kerugian dan lebih terlindungi dalam melakukan kegiatan investasi.
Terakhir, masyarakat sebagai konsumen wajib lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Ingat prinsip dalam berinvestasi adalah high risk high return, tidak ada keuntungan yang besar tanpa risiko yang sama besarnya.
Meneruskan kutipan pidato Kennedy di atas, konsumen mempunyai hak untuk selamat, hak untuk memilih, hak untuk mendapat informasi, dan hak untuk didengar.
Kita berharap dengan adanya sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan masyarakat sebagai konsumen yang lebih cerdas, maka risiko penipuan investasi dapat diminimalkan dan perlindungan konsumen dapat berjalan lebih efektif. Semoga.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

16 hours ago
12













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499312/original/081206000_1770782561-Depositphotos_132132754_XL.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509321/original/086615600_1771679962-SnapInsta.to_630114161_18162147202417018_2870114530835891224_n__1_.jpg)
