Ulama Palestina Lawan Rencana Larangan Adzan Israel

8 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan ketua Komite Keamanan Nasional Knesset Zvika Vogel mengajukan undang-undang baru yang bertujuan untuk membatasi adzan di seluruh wilayah Palestina yang dijajah. Aksi tersebut langsung memicu keberatan para ulama di Palestina.

Kantor berita WAFA melansir, Dewan Fatwa Tertinggi Islam di Palestina mengecam rancangan undang-undang Israel tersebut. Dalam sebuah pernyataan pada Ahad, dewan tersebut mengatakan bahwa tindakan tersebut menargetkan masjid-masjid secara umum, dan khususnya Masjid Al-Aqsa dan Masjid Ibrahimi. 

Mereka menyebut RUU tersebut sebagai kejahatan baru dalam kebijakan penindasan Israel, campur tangan dalam urusan agama, dan serangan terhadap ritual Islam di seluruh Palestina. Dewan menekankan bahwa adzan dari menara masjid tidak dapat dibungkam, terlepas dari denda atau hukumannya, karena ini adalah bagian integral dari iman Islam dan praktik keagamaan yang diwariskan. 

Mereka mengkritik RUU tersebut sebagai upaya salah arah untuk menghapus sejarah Islam dan menerapkan Yudaisasi palsu di wilayah tersebut, serta memperingatkan bahwa hal tersebut dapat memicu perang agama yang lebih luas.

Dewan tersebut meminta komunitas internasional, termasuk pemerintah asing dan organisasi nonpemerintah, untuk melakukan intervensi guna menghentikan serangan terhadap masjid-masjid dan mencegah campur tangan Israel dalam ibadah umat Islam. Mereja menggambarkan RUU tersebut sebagai tindakan rasis dan bertentangan dengan hukum, norma internasional, dan undang-undang ketuhanan.

Palestine Chronicle melansir, RUU yang diusulkan akan melarang pemasangan atau pengoperasian sistem pengeras suara di masjid tanpa izin. Berbeda dengan prosedur yang ada saat ini, izin tidak lagi diberikan secara otomatis melainkan memerlukan apa yang digambarkan dalam rancangan undang-undang sebagai “pemeriksaan yang cermat.” Jika disetujui, undang-undang tersebut akan berlaku secara luas di wilayah yang berada di bawah kendali Israel.

Berdasarkan usulan tersebut, pengoperasian pengeras suara masjid tanpa izin akan dikenakan denda sebesar 50.000 syikal (Rp 250 juta), sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan izin akan dikenakan denda 10.000 syikal (Rp 50 juta). RUU ini juga memperluas kewenangan penegakan hukum, memberikan wewenang kepada petugas polisi untuk melakukan intervensi langsung di lokasi.

Selain hukuman finansial, undang-undang tersebut memberi polisi wewenang untuk menyita peralatan suara di lapangan, sehingga memungkinkan penyitaan langsung pengeras suara masjid selama tindakan penegakan hukum oleh Polisi Israel.

Read Entire Article
Food |