Urgensi Pembaruan Regulasi Transportasi di DIY Ditekankan dalam RIT 2025–2045

10 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Transportasi (RIT) DIY 2025–2045 resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY. Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 8 Tahun 2025, H. Koeswanto menegaskan pembaruan regulasi transportasi menjadi langkah mendesak sebagai fondasi utama pengembangan sistem transportasi daerah ke depan.

Koeswanto menekankan pentingnya RIT DIY 2025–2045 sebagai langkah strategis karena beberapa regulasi sebelumnya, termasuk Perda tahun 2004, 2008, dan 2015, sudah tidak relevan dengan kebutuhan hukum dan dinamika transportasi saat ini.

"RIT ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan sistem transportasi yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan," katanya, Sabtu (20/12/2025).

RIT DIY diharapkan mampu mewujudkan transportasi yang andal, efektif, efisien, aman, tertib, lancar, ramah lingkungan, serta mendukung pusat-pusat kegiatan yang meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah. Regulasi ini juga diarahkan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup serta mengembangkan sarana dan prasarana transportasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan jangka panjang, sekaligus terintegrasi dengan sistem transportasi regional, nasional, maupun internasional.

Koeswanto juga memastikan RIT DIY mengedepankan asas kemanfaatan, keselamatan, keamanan, keadilan, keterpaduan, keberlanjutan, keterjangkauan, keterbukaan, kemitraan, dan ketaatan hukum, sehingga regulasi ini diyakini menjadi pedoman penting dalam mengembangkan sistem transportasi daerah secara menyeluruh dan terarah.

"Kami berharap seluruh upaya yang telah dilakukan dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan sektor transportasi di DIY," ucapnya.

Sebelum pendapat akhir Gubernur, DPRD DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pemerintah Daerah melakukan persetujuan bersama terhadap Raperda RIT DIY 2025–2045. Persetujuan ini menandai tuntasnya pembahasan substansi oleh Pansus dan menjadi dasar bagi tahapan fasilitasi kementerian serta penetapan menjadi Peraturan Daerah.

Sultan HB X menekankan urgensi transportasi dalam mendukung pembangunan nasional dan pemenuhan hak dasar warga negara.

"Transportasi tidak hanya soal mobilitas, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat atas aksesibilitas, pelayanan publik, dan lingkungan hidup yang sehat," ujar Sultan.

Ia menambahkan penyusunan RIT berlandaskan prinsip keistimewaan DIY sesuai UU No. 13 Tahun 2012 dan mengacu pada Permenhub Nomor 49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional. Sultan menyampaikan kebutuhan pembaruan kebijakan transportasi sangat mendesak akibat persoalan seperti kepadatan koridor utama, rendahnya penggunaan angkutan umum, tingginya angka kecelakaan, emisi kendaraan, dan kompleksitas mobilitas yang meningkat.

Adapun RIT DIY disusun berdasarkan lima pilar kebijakan utama antara lain Pengembangan Infrastruktur dan Jaringan Transportasi, termasuk peningkatan kapasitas jalan, penguatan jaringan kereta, sungai-danau-penyeberangan, laut, dan udara. Integrasi dan konektivitas transportasi untuk menghubungkan kawasan perkotaan–perdesaan serta integrasi antarmoda.

Kemudian pemerataan akses dan regulasi berbasis data, termasuk kebijakan tarif berkeadilan dan peningkatan pelayanan angkutan umum, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi, seperti smart mobility, sistem manajemen lalu lintas cerdas, dan pembayaran elektronik serta yang terakhir transportasi berkelanjutan dan ramah lingkungan, termasuk penguatan jalur sepeda dan pejalan kaki serta kampanye pengurangan kendaraan pribadi.

Read Entire Article
Food |