Warga Kuningan Banyak yang Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan, Ini Penyebabnya

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat melaporkan warga Kabupaten Kuningan banyak yang mengubah kolom agama di kartu tanda kependudukan (KTP) menjadi penghayat kepercayaan. Hal itu terjadi mengingat di wilayah Kabupaten Kuningan terdapat komunitas masyarakat yang memiliki kepercayaan penghayat.

Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani mengatakan, terdapat komunitas masyarakat yang memiliki kepercayaan penghayat di sejumlah kabupaten di Jawa Barat. Salah satunya yaitu di wilayah Kuningan dan sekitarnya. "Mereka sudah mulai mengubah kolom agama menjadi kepercayaan yang paling banyak antara lain di daerah Kuningan dan sekitarnya," ujar Berli, Rabu (8/10/2025).

Untuk jumlah sendiri, Berli mengaku tidak mengetahui persis. Pihaknya sendiri tidak mempersoalkan hal tersebut sebab sudah diatur secara resmi melalui aturan dan lainnya. "Kami justru membantu proses administrasinya sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Agama dan Kemendagri," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyampaikan tanggapan terhadap kenaikan signifikan jumlah penganut aliran kepercayaan di provinsi tersebut. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 dengan nomor 97/PUU-XIV/2016, warga negara Indonesia yang menganut penghayat kepercayaan didorong untuk dapat diberikan kepastian dalam administrasi kependudukan, termasuk dalam Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Ya jadi memang sejak ada putusan MK, masyarakat yang memang punya keyakinan sebagai penganut aliran kepercayaan memiliki legitimasi lebih kuat, kalau memang itu sudah betul menjadi keyakinan mereka," ujar Sekretaris Umum MUI Jawa Barat (Jabar) Rafani Akhyar kepada Republika pada Senin (22/9/2025).

"Enggak ada masalah. Cuma, yang diperdebatkan oleh kami dulu itu agama atau kepercayaan," imbuhnya.

Menurut Rafani, apabila kolom "agama" pada KTP dibarengi dengan tanda garis miring "aliran kepercayaan", maka percampuradukan terjadi. Dalam pandangan MUI, hal tersebut sesungguhnya tidak boleh dilakukan.

Read Entire Article
Food |