REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Seorang warga negara asing (WNA) asal China mengendalikan bisnis judi online (judol) dengan menggunakan aplikasi bernama DazzLive sejak tahun 2023. Pelaku menikahi warga negara Indonesia dan merekrut sejumlah warga lokal hingga hasil operasi selama tujuh bulan mampu meraup omzet Rp 96 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Fian Yunus mengatakan penyidik Subdit III Ditressiber berhasil mengungkapkan kasus judi online pada tanggal 8 Juli tahun 2026 pada tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan, Purwakarta dan Bondowoso. Total 12 orang ditetapkan tersangka dan salah satunya ditetapkan DPO karena kabur ke Vietnam.
"Kita telah menangkap dan menjadikan tersangka dari tindak pidana perjudian online ini dengan jumlah 11 orang ya," ucap dia, Senin (20/7/2026).
Ia mengatakan mereka yaitu LY (34 tahun) Direktur PT Giant View Technology yang mengoperasikan aplikasi DazzLive. IFA (27 tahun) komisaris perusahaan, LH (33 tahun) leader bos top up. Tom (36 tahun) leader agency, TAP (33 tahun) sebagai host agency, FDM (28 tahun) host live.
MR (42 tahun) sebagai Country Manager, V (28 tahun) manager finance, ARP (28 tahun), VIP agent, VADP (28 tahun) auditor, dan SNR (28 tahun) talent manager VIP. Penyidik kurang lebih membutuhkan empat bulan untuk mengungkap jaringan tersebut.
Fian melanjutkan modus operasi aplikasi judol DazzLive ini menawarkan kepada korban untuk bermain judol. Para pelaku membuat format koin yang dapat dimainkan oleh pengunjung dengan cara melakukan top up.
Pemerima Main Judi Online, Bansos Bakal Dicabut
"Dalam permainan dengan sistem taruhan serta penarikan hasil kemenangan melalui host live dengan cara memberikan gift hingga akhirnya aplikasi tersebut merupakan aplikasi perjudian online," kata dia.
Mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang perlindungan data pribadi, undang-undang pemberantasan pencucian uang dan KUHPidana.
"Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, pidana denda paling banyak Rp 4 miliar," kata dia.
Pihaknya menyita sejumlah uang ratusan juta, mobil mewah dan beberapa sepeda motor. Dokumen perjalanan, paspor. Jam mewah, gelang perhiasan dan emas batangan.
"Kalau dari hasil penghitungan kasar dari Januari sampai Agustus yang bersangkutan omzet-nya itu Rp 96 miliar gitu ya untuk beberapa aplikasi," kata dia.

15 hours ago
13


























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5543643/original/041077600_1775031375-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_14.33.02__1_.jpeg)
















