Yang tidak Diwariskan pada Generasi Muda

3 hours ago 10

Image Thaha Rizieq Ramadhan

Politik | 2026-08-10 10:33:07

Saat menulis ini, saya baru saja lulus dari perguruan tinggi sebagai ordinary fresh graduate. Saya akhirnya merasakan sendiri apa yang selama ini hanya terkira sejak masih kuliah: kesulitan mencari mata pencaharian. Kondisi ini sebetulnya sudah disadari penuh, terutama oleh mahasiswa yang kecil peluangnya bekerja di tempat-tempat prestisius tanpa bantuan koneksi. Keluhan saya tidak datang dari satu contoh saja.

Berdasarkan data BPS per Mei 2026, ada sekitar 1,03 juta sarjana yang berkontribusi atas 14,31 persen dari total angka pengangguran nasional, bukan angka kecil bagi kelompok minoritas yang sempat merasakan pendidikan tinggi. Keluhan itu berlanjut pada satu kesadaran: jika kesulitan kerja saja dirasakan oleh mereka yang menempuh pendidikan tinggi, bagaimana dengan mereka yang bahkan tidak mampu sampai ke sana?

Menipisnya peluang kerja dan bertebaran penganggur hanya satu dari ribuan masalah yang menanti generasi muda di masa depan. Kita akan melihat berbagai warisan masalah yang ditinggalkan sejauh mata dapat memandang.

Ironisnya, pertanyaan semacam itu sering kali terlupakan dalam obrolan tentang generasi muda yang disebut-sebut akan mewarisi hari esok. Kesulitan yang saya dan angkatan saya alami lazim dibungkus dalam satu kalimat yang terdengar solid: generasi muda sekarang tidak mewarisi apa-apa, kalah start sebelum sempat berlari, kehilangan tangga yang dulu tersedia bagi orang tua kita. Kalimat itu mudah diucapkan sebab terasa mewakili, dan lebih mudah lagi sebab membebaskan orang dari kewajiban bertanya lebih jauh: generasi muda yang mana, mewarisi dari siapa, kehilangan apa dibanding siapa.

Benar, anak muda memang tidak sepenuhnya kosong tangan. Mereka yang lahir di keluarga yang tepat mewarisi lebih banyak; sebagian besar lainnya mewarisi lebih sedikit. Warisan itu macet pada segelintir orang: rumah, tabungan, jaringan, posisi yang tak perlu diperjuangkan dari nol, semua berhenti di pintu orang yang dianugerahi keberuntungan berlebih.

Yang justru sampai ke semua orang tanpa pernah diminta adalah defisit: alam yang sudah telanjur rusak, hukum yang bisa ditekuk semaunya untuk kepentingan kelompok atau elite, politik yang terus direproduksi lewat garis keturunan dan kekerabatan. Warisan jenis kedua ini tidak pernah tercatat sebagai warisan karena tidak berbentuk aset. Ia hadir sebagai beban sosial yang ditanggung mayoritas generasi muda.

Rasio harga rumah terhadap pendapatan di Indonesia mencapai 18,5, jauh di atas rata-rata dunia yang sebesar 11,2, menurut UN-Habitat World Cities Report 2026 yang menempatkan Indonesia di posisi 166 dari 181 negara; setara 18,5 tahun pendapatan penuh tanpa satu rupiah pun disisihkan untuk kebutuhan lain, hanya untuk membeli rumah seharga median.

Laju kenaikan harga rumah nasional justru melambat ke titik terendah sejak pencatatan dimulai pada 2003, hanya 0,62 persen secara tahunan pada kuartal pertama 2026, bukan karena rumah jadi terjangkau, tapi karena makin sedikit orang yang sanggup membeli rumah. Emas, instrumen simpan nilai paling sederhana bagi kelas menengah, justru menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah perdagangannya, 5.589,38 dolar AS per ons pada 28 Januari 2026, bergerak ke wilayah yang cuma masuk akal bagi mereka yang sudah parkir modal besar untuk investasi; pada akhirnya, pasar emas kembali dikuasai sebagian kecil orang. Di pasar kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia mencatat 126.000 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Mei 2026, lima kali lipat dari angka resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya mencatat 23.470 kasus; selisih yang dengan sendirinya menunjukkan negara belum sepenuhnya memahami seberapa dalam kondisi di lapangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden dan membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berusia 36 tahun, sebagai calon wakil presiden, hanya mempertebal tabir kesenjangan bagi generasi memperoleh kesempatan yang sama pada politik. Putusan itu diketuk oleh Anwar Usman, yang tidak lain adalah paman Gibran sekaligus ipar Presiden Joko Widodo saat itu. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dan mencopotnya dari kursi Ketua MK. Tapi, MKMK menolak menilai, apalagi membatalkan, putusan 90/2023 itu sendiri.

Pelanggarnya dihukum, hasil pelanggarannya tetap berlaku. Itulah definisi paling telanjang dari hukum yang diwariskan, seperti pepatah: “Seperti pisau raut: bengkok orang dapat dibetulkan, bengkok sendiri tak dapat dibetulkan.” Sejalan dengan itu, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2025 turun tiga poin ke angka 34, sementara peringkatnya anjlok sepuluh tingkat sekaligus, dari posisi 99 ke posisi 109 dari 180 negara, menurut Transparency International Indonesia. Kesamaan di depan hukum (equality before the law) dan kesetaraan kesempatan adalah warisan yang gagal diberikan bagi generasi muda di kemudian hari.

Warisan yang sama mengalir deras di jalur politik, diperbarui setiap lima tahun lewat garis kekerabatan. Riset Litbang Kompas mencatat 285 dari anggota legislatif baru periode 2024-2029, atau 38,9 persen, terindikasi memiliki relasi kekerabatan dengan pejabat publik atau tokoh politik nasional. Pada Pilkada 2024, Indonesia Corruption Watch menemukan pola serupa: 155 dari 582 calon kepala daerah dan wakilnya, atau 26,6 persen, terafiliasi dinasti politik.

Anak pejabat yang mendapat posisi tanpa antre, anak taipan yang mewarisi tanah sekaligus jaringan bisnis, bukan pengecualian dari krisis ini. Keberadaan mereka justru menjelaskan mekanismenya: kursi yang mestinya terbuka lewat kompetisi sudah diwariskan lewat garis keturunan sebelum kompetisi itu sempat dimulai.

Banjir Sumatera menunjukan dengan terang benderang apa yang akan diwariskan pada generasi muda. Alam kita yang rusak seolah menandakan garis tangan sebagai tanda terima waris. Analisis Harian Kompas pada 2021, menggunakan simulasi milik lembaga riset nirlaba Climate Central, mengidentifikasi 199 dari 514 kabupaten/kota pesisir di Indonesia, termasuk 21 ibu kota provinsi, bakal terkena banjir rob tahunan pada 2050, dengan sekitar 118.000 hektar wilayah terendam, 8,6 juta warga terdampak, dan kerugian ditaksir mencapai Rp1.576 triliun.

Badan Riset dan Inovasi Nasional memproyeksikan wilayah Jakarta yang terendam akibat kenaikan muka air laut bisa mencapai 160,4 kilometer persegi, sekitar seperempat luas kota, meliputi Tanjung Priok, Pluit, Pademangan, Kapuk, dan Penjaringan. Ini bukan warisan yang bisa ditolak atau dijual kembali. Paket lengkap warisan yang serba rusak ini hanya berlaku perpindahan “kepemilikan”.

Sejak akhir November 2025, banjir bandang dan tanah longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tanpa henti. Per akhir Januari 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat 1.201 orang meninggal dan 142 orang masih hilang, dengan rincian 562 korban jiwa di Aceh, 375 di Sumatera Utara, dan 265 di Sumatera Barat, sementara 113.900 orang mengungsi.

Kementerian Pertanian mencatat 107,4 ribu hektar sawah rusak dan 820.000 ternak mati atau hilang akibat bencana yang sama. Jaringan Advokasi Tambang mencatat bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, tim bentukan pemerintah sendiri, mengidentifikasi belasan perusahaan yang aktivitasnya mengubah tutupan hutan dan bentang alam di hulu daerah aliran sungai selama bertahun-tahun, melemahkan sistem hidrologi alami yang semestinya menahan air hujan sebelum berubah jadi banjir bandang.

Konsesi yang diberikan dan dibiarkan berjalan itu diputuskan jauh sebelum generasi muda hari ini sempat punya suara untuk menolaknya, tapi akibatnya jatuh ke tangan mereka yang tinggal di hilir. Sepekan sebelum tulisan ini selesai, banjir bandang kembali merendam Padang, Pesisir Selatan, Agam, dan Padang Pariaman pada 3 Agustus 2026, memaksa ribuan warga mengungsi hanya tujuh bulan setelah bencana sebelumnya mereda.

Pola yang berulang di provinsi yang sama, dengan penyebab yang sama, adalah bukti paling telanjang bahwa yang diwariskan adalah kerusakan yang terus-menerus dan jangka panjang.

Argumen ini gampang dibaca sebagai keluhan generasi yang gemar mengasihani diri sendiri. Setiap generasi memang cenderung merasa mewarisi lebih sedikit dari generasi sebelumnya, pola lama yang berulang di banyak catatan sejarah. Yang membedakan situasi sekarang bukan sekadar intensitas keluhan, melainkan sifat dari apa yang diwariskan. Krisis ekologis bersifat kumulatif dan berdampak kolektif; sebagian tidak bisa dipulihkan, berbeda dari krisis ekonomi yang masih mungkin pulih dalam satu-dua siklus.

Hukum yang sudah ditekuk untuk kepentingan sempit tidak otomatis lurus kembali walau pelanggarnya dihukum, seperti yang terjadi pada putusan 90/2023. Reproduksi kekuasaan lewat garis kekerabatan pun terukur lewat data yang bisa dibandingkan dari satu periode pemilu ke periode berikutnya, bukan sekadar persepsi subjektif satu generasi terhadap generasi berikutnya. Ini bukan cerita untuk siapa saja yang masuk kategori generasi muda dalam rentang usia 16 sampai 30 tahun menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, melainkan cerita tentang arah warisan itu sendiri: siapa yang menerima aset, siapa yang menerima akibat.

Kalau yang diwariskan secara aktif adalah serba kerusakan, serba kesulitan, hasil dari kebijakan dan pembiaran yang menjaga privilese tetap di tangan yang sudah punya, pertanyaan yang lebih tepat diajukan bukan lagi apa yang bisa diwariskan untuk anak muda, melainkan apa yang akan terjadi ketika mereka dilepas ke dalam kondisi yang telanjur hancur-lebur?

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Food |