REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Agus Sugiharto, mengakui bahwa aktivitas pertambangan ilegal masih cukup marak di Jateng. Namun, ia menekankan pihaknya, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, selalu berupaya melakukan penindakan.
“Masih sih, masih banyak,” ungkap Agus ketika ditanya apakah masih banyak pertambangan ilegal di Jateng, Selasa (23/12/2025).
Ia mengatakan, sepanjang 2025, puluhan kasus pertambangan ilegal di Jateng telah ditindak oleh kepolisian. “Mungkin lebih dari 20-an (kasus yang ditindak). Ini tersebar di (Gunung) Merapi wilayah Klaten, Magelang, Boyolali, Kendal,” ucapnya.
Agus menambahkan, pertambangan ilegal juga masih cukup banyak di wilayah Rembang dan Jepara. Menurutnya, jenis pertambangan ilegal yang ditindak adalah pertambangan batu dan pasir.
Ia mengatakan, pihaknya, bekerja sama dengan kepolisian, selalu berupaya menindak dan memberantas pertambangan ilegal di Jateng. Ia mengklaim, salah satu bukti keberhasilan penindakan adalah tidak adanya lagi pertambangan ilegal di lereng Gunung Merapi wilayah Klaten.
“Yang di Merapi di Klaten sampai bersih sekarang (pertambangan) ilegalnya,” ujar Agus.
Ia pun mengomentari soal aktivitas pertambangan di Gunung Slamet yang belum lama ini menjadi sorotan publik. Agus mengakui terdapat beberapa izin yang diterbitkan untuk penambangan di lereng Gunung Slamet. Namun, ia menekankan tidak ada pertambangan ilegal di sana.
“Kalau di Gunung Slamet tidak ada (pertambangan ilegal). Kalau di tubuh gunungnya, sampai hari ini tidak ada,” kata Agus seraya menambahkan bahwa beberapa izin tambang yang diterbitkan di wilayah lereng Gunung Slamet seluruhnya berada di luar kawasan hutan.
Ia mengungkapkan, karena pertambangan ilegal tidak bersifat permanen, meski telah sering ditertibkan dan ditindak, aktivitas tersebut kerap muncul kembali. Menurutnya, hal itu tidak bisa dilepaskan dari adanya permintaan pasar, khususnya di bidang konstruksi.
“Kenapa ilegalnya banyak? Karena ada yang beli. Kalau tidak ada yang beli (hasil tambang) ilegal, tidak akan ada tambang ilegal. Kalau memberantas (pertambangan ilegal) seharusnya memang sampai penampungan, tidak hanya di penambangnya saja,” kata Agus.
Ia meminta masyarakat untuk turut aktif melapor jika mengetahui adanya pertambangan ilegal. Hal itu agar pertambangan ilegal tersebut dapat ditertibkan dan ditutup.

2 hours ago
1




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)








