Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel di Konawe Utara

4 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masalah ketiadaan alat bukti kerugian negara, dan soal kedaluwarsa penanganan perkara disebut menjadi beberapa alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghentikan penyidikan korupsi pemberian izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatatakan, surat penghentian penyidikan (SP3) kasus yang sudah menetapkan satu tersangka itu diterbitkan demi kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang selama ini diyakini terlibat.

“Pemberian SP3 ini, untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan normar-norma hukum,” kata Budi melalui pesan singkat, Ahad (28/12/2025).

Penerbitan SP3 itu, pun kata Budi menjelaskan sesuai aturan dan kewenangan KPK dalam penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi. Terutama kata dia menyakut soal penerapan pasal 5 Undang-undang (UU) 19/2019 yang menyangkut soal kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusan.

Terkait dengan kurangnya alat bukti, kata Budi, kasus korupsi yang sudah menjerat Pj Bupati Konawe Utara 2007-2009, dan Bupati Konawe Utara 2011-2018 Aswad Sulaiman (ASW) itu terkait dengan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 31/1999 dan 20/2001. Pasal-pasal dalam penerapan tersangka itu menyangkut soal adanya kerugian keuangan negara. Dan dalam perjalanan pengusutan kasusnya di KPK, kata Budi, penyidik gagal melengkapi bukti-bukti tentang penjeratan pasal-pasal menyangkut kerugian keuangan negara itu.

“Penerbitan SP3 oleh KPK itu sudah tepat. Karena tidak terpenuhinya kecukupan alat-alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya itu, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Selanjutnya, kata Budi dalam penyidikan terkait kasus tersebut, juga ada menyangkut soal penggunaan pasal-pasal suap. Dan dalam penyidikan, kata Budi, tuduhan penerimaan suap tersebut terjadi pada 2009. Lama waktu peristiwa penerimaan suap itu dikatakan Budi mengandung sifat kadaluarsa.

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata Budi.

Ia mengatakan, karena adanya kedaluwarsa menyangkut penjeratan pasal-pasal suap, serta tak cukupnya bukti menyangkut kerugian keuangan negara, penyidik, kata Budi memilih untuk menerbitkan SP3. “Jadi karena sudah kadalursa, terus kerugian negara nggak ditemukan, makan (penyidikan kasusnya) dihentikan (SP3) seluruhnya,” kata Budi.

Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif merasa aneh dengan penghentian penyidikan kasus korupsi yang sudah menjerat Aswad Sulaiman sebagai tersangka itu. Menurut dia, bukti-bukti menyangkut soal kerugian keuangan negara terkait pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara itu sudah ada sejak peningkatan status hukum kasus tersebut pada 2017. Laode menegaskan, tak ada alasan bagi KPK dalam menerbitkan SP3 kasus tersebut.

“Kasus itu sangat tidak layak untuk diterbitkan SP3. Karena kasus tersebut menyangkut sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” ujar Laode, Ahad (28/12/2025).

Laode menegaskan, penjeratan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 2017 sudah sesuai dengan kecukupan bukti-bukti dalam peningkatan status hukum. “Maka itu sangat aneh kalau KPK menghentikan penyidikan kasus ini,” ujar Laode.

Read Entire Article
Food |