REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat TNI dilaporkan melakukan pembubaran massa aksi di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis (25/12/2025). Pembubaran aksi itu dilakukan karena terdapat massa yang mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan GAM.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Freddy Ardianzah mengatakan, informasi yang beredar di media sosial mengenai tindakan represif tidaklah benar. Ia mengakui, TNI melakukan pembubaran aksi. Namun, hal itu dilakukan setelah upaya persuasif aparat tidak diindahkan oleh massa aksi.
"TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika aksi dilakukan oleh sejumlah massa di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis (25/12/2026) hingga Jumat dini hari. Dalam aksi itu, sebagian orang mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM.
Tak hanya itu, massa juga meneriakkan hal yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum. Hal itu dilakukan di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Menurut Freddy, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran yang menerima laporan segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi. Setelahnya, aparat di lapangan mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan.
"Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi," kata dia.
Ia mengungkapkan, dalam proses tersebut terjadi adu mulut. Bahkan, terdapat masyarakat yang memukul aparat, sehingga Dandim dan Kapolres terkena pukulan dari masa aksi demo, saat dilaksanakan pemeriksaan.
Selain itu, aparat juga menemukan adanya satu orang yang membawa satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam. "Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Ia menegaskan, pengibaran bendera bulan bintang adalah hal yang dilarang. Pelarangan itu didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, yang diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
"Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," kata dia.
Ia menambahkan, TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis. Hal itu dilakukan untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.
"TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.

2 hours ago
3



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)









