Amnesty Desak Kapolri Bebaskan Dua Aktivis Semarang yang Dituding Menghasut

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti penangkapan sewenang-wenang terhadap dua aktivis di Kota Semarang, yakni Adetya Pramandira atau Dera (26 tahun) dan Fathul Munif (28 tahun). Dera merupakan anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah (Jateng), sedangkan Munif aktif dalam gerakan atau pegiat aksi Kamisan. 

"Penangkapan ini menunjukkan bahwa narasi reformasi Polri yang katanya dipercepat oleh Presiden adalah isapan jempol belaka. Ini adalah bukti berlanjutnya kriminalisasi aktivis pascademo Agustus 2025. Kami mengecam keras praktik-praktik otoriter," kata Usman dalam keterangannya mengomentari penangkapan Dera dan Munif oleh Polrestabes Semarang, Jumat (28/11/2025). 

Menurut Usman, penangkapan sewenang-wenang terhadap dua aktivis di Semarang mengonfirmasi kekhawatiran soal pasal-pasal karet dalam Undang-Undang (UU) ITE dan KUHAP yang baru disahkan DPR RI. "Semua bisa kena tangkap tanpa prosedur yang jelas," ujarnya.

Usman berpendapat, negara seharusnya melakukan evaluasi serius atas pengamanan aksi demonstrasi sekaligus mengusut dan mengadili semua penggunaan kekuatan berlebihan yang telah menewaskan serta melukai warga. Terkait hal itu, dia menyinggung kasus tewasnya pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan akibat dilindas mobil rantis Brimob di sela-sela unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI pada akhir Agustus 2025 lalu. 

BACA JUGA: Polrestabes Semarang Tangkap Anggota Walhi Jateng dan Pegiat Aksi Kamisan karena Dituding Menghasut

"Kami mendesak Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolrestabes Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Kasus ini harus dihentikan. Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah untuk membebaskan semua aktivis yang ditahan dan diadili pascademo Agustus 2025 hanya karena bersuara secara damai," ucap Usman. 

Dia mendorong Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, terlibat aktif dalam upaya penghentian proses hukum terhadap Dera dan Munif. Termasuk 12 aktivis lain yang ditangkap pascaserangkaian demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu. 

Sebelumnya Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma mengonfirmasi penangkapan Dera dan Munif. Dia mengungkapkan, penangkapan itu terkait dengan unjuk rasa di Kota Semarang pada 29 Agustus 2025. Demo tersebut berhubungan pula dengan pergolakan di Jakarta setelah seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan dilindas mobil rantis Brimob di sela-sela unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI. 

"(Penangkapan) ini terkait dengan rangkaian penegakan hukum yang unras (unjuk rasa) tanggal 29 Agustus kemarin. Nanti kita sampaikan peristiwanya, untuk sementara ini (penangkapan) terkait dengan penyebaran konten yang bersifat hasutan," ungkap AKBP Andika ketika dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025). 

Dia menambahkan, Dera dan Munif ditangkap di sebuah kos-kosan di daerah Tlogosari, Kota Semarang. "Pasal yang dikenakan sementara ini Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 160 KUHP," kata Andika. 

Andika mengeklaim, penangkapan Dera dan Munif sudah sesuai prosedur. "Intinya kita dalam prosesnya sudah sesuai SOP. Nanti akan kita jelaskan lebih lanjut. Ini masih dalam pemeriksaan," ucapnya.

Read Entire Article
Food |