Atasi Kebocoran Pajak, Pakar: Perkuat Peran Kejagung dan Lembaga yang Sudah Ada

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Hanafi Amrani, menilai langkah paling efektif untuk mengatasi kebocoran pajak adalah mengoptimalkan lembaga penegak hukum yang sudah ada, terutama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang saat ini aktif mengusut kasus-kasus perpajakan.

Ia menegaskan, pembentukan lembaga adhoc atau tim khusus belum tentu lebih efektif, karena tidak ada jaminan lembaga baru dapat bekerja lebih baik dibanding struktur yang sudah berjalan.

“Pemerintah semestinya mengoptimalkan lembaga yang ada. Ditjen Pajak dioptimalkan, Kejagung dioptimalkan, BPK dan BPKP juga ikut mengawasi. Kecurangan dan kongkalikong dengan petugas pajak harus disikat,” ujar Prof. Hanafi.

Penekanan Prof. Hanafi terhadap optimalisasi Kejagung selaras dengan langkah konkret yang tengah dilakukan institusi tersebut. Kejagung kini menyidik dugaan pidana korupsi pengurangan nilai pajak yang melibatkan perusahaan swasta. Dalam kasus ini, diduga terdapat oknum pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang ikut bermain.

Ia menjelaskan, meskipun pelanggaran perpajakan pada dasarnya berada dalam ranah pidana administratif, beberapa tindakan dapat masuk ke ranah pidana umum atau tindak pidana korupsi, terutama jika melibatkan manipulasi, pemalsuan, penipuan, atau praktik suap.

“Jika ada suap atau gratifikasi dan melibatkan penyelenggara negara, tentu dapat dijerat dengan UU Korupsi.,” jelasnya. Itu sebabnya Kejagung menggunakan pasal tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Masifnya kasus pidana pajak, menurut Prof. Hanafi, tidak lepas dari regulasi yang rumit dan penegakan aturan yang belum maksimal. Kerumitan proses penghitungan pajak sering memicu perusahaan menggandeng oknum aparat pajak untuk “mengatur” nilai pajaknya. Kondisi ini membuka ruang terjadinya pengurangan pajak secara ilegal hingga kolusi.

Pemberian tax amnesty, menurut Prof Hanafi, sebenarnya merupakan hal yang dilematis. Walaupun sebenarnya juga tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga di negara lain. 

Seharusnya pajak memang harus dikumpulkan sedemikian rupa untuk masuk ke keuangan negara. “Tapi kenyataannya memang banyak kebocoran-kebocoran dalam pelaporan, dan sebagainya. Mungkin pengawasannya tidak begitu ketat sehingga ada menunggak hingga beberapa tahun,” ungkapnya. 

Tax Amnesty menjadi cara pragmatis untuk mengumpulkan uang untuk negara.  Termasuk uang yang diparkir di luar negeri bisa balik ke Indonesia dengan cepat. Di sisi lain ada masalah moral hazard dan ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak.

Read Entire Article
Food |