Bawa Amsal Sebelum Jaksa Datang, Pakar UII: Pelanggaran Prosedur

9 hours ago 5

Layar menampilkan terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran proyek video profil desa Amsal Christy Sitepu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). Komisi III DPR menyatakan secara substantif kerja kreatif videografer tidak memiliki harga tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku serta menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Hanafi Amrani, melihat adanya pelanggaran prosedur dan etika dari sikap Komisi III DPR yang membawa pergi terdakwa Amsal Sitepu dari tahanan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai di lokasi.

“Saya kira ini problem etika. Sebenarnya yang melaksanaan (putusan penangguhan penahanan dari hakim) kan kejaksaan,” kata Prof. Hanafi.

Walaupun, lanjutnya, Komisi III DPR yang menjamin penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Tetapi tindakan anggota Komisi III DPR tersebut tetap tidak bisa dibenarkan. “Secara etika itu tidak bisa dilakukan, tidak benar itu” ujarnya.

Selain itu, kata Prof. Hanafi, tindakan anggota Komisi III DPR ini juga merupakan pelanggaran prosedur. Seharusnya, sekalipun hakim sudah mengabulkan penangguhan penahanan, kewenangan untuk memindahkan tahanan ataupun membebaskan tahanan itu ada di tangan kejaksaan

“Walaupun DPR bermaksud baik, hanya operasional saja. Tapi semestinya tetap pembebasannya dilakukan kejaksaan,” tegas Prof. Hanafi.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR yang membawa pergi Amsal Sitepu dari tahanan, karena hakim telah mengabulkan penangguhan penahan. Hakim memerintahkan jaksa untuk melaksanakan penetapan pengadilan ini. Namun sebelum jaksa sampai di lokasi, Amsal sudah dibawa pergi anggota Komisi III DPR. 

Read Entire Article
Food |