Bea Cukai Bandar Lampung Ungkap Peredaran 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal

1 week ago 6

Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi strategis.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sinergi Bea Cukai Bandar Lampung dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat serta Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten menindak dua kasus barang ilegal. Kolaborasi ini menghasilkan Barang Hasil Penindakan (BHP) sebanyak 11,7 juta batang rokok ilegal sepanjang November 2025. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 17,5 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 11,4 miliar.

Penindakan pertama dilakukan pada 4 November 2025. Penindakan ini dilakukan setelah Bea Cukai menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra melalui Pelabuhan Bakauheni.

Pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar menemukan 415 koli berisi sekitar 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai. Dari penindakan ini, estimasi nilai barang mencapai Rp 9,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, modus pengiriman rokok ilegal melalui jalur logistik utama menjadi perhatian serius Bea Cukai. Ia menjelaskan secara tidak langsung pengawasan di jalur strategis akan terus diperketat untuk mencegah upaya serupa.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, khususnya jalur penyeberangan dan jalan tol utama,” kata Arif.

Pengembangan informasi dari penindakan pertama kembali membuahkan hasil pada 28 November 2025. Pada kesempatan tersebut, petugas menggagalkan pengiriman rokok ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dan di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Dari operasi ini, diamankan 335 koli berisi 5,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 7,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,1 miliar.

Arif menambahkan dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai telah menetapkan dua orang tersangka. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Bea Cukai Bandar Lampung menilai penegakan hukum ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang patuh.

“Upaya ini tidak hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk menekan peredaran rokok ilegal demi kepentingan masyarakat luas,” kata Arif.

Read Entire Article
Food |