Berhentikan Jaksa OTT, LBH AP Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Bersihkan Internalnya

6 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Jaksa Agung yang memberhentikan sementara sejumlah jaksa menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai keputusan yang tepat dan mencerminkan komitmen pembersihan internal di tubuh Kejaksaan.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih mengatakan, kebijakan tersebut perlu diapresiasi karena menunjukkan keterbukaan dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam merespons dugaan penyimpangan aparat penegak hukum.

“Saya mengapresiasi keterbukaan jaksa agung terkait pembersihan internal, pemberhentian ini langkah yang sangat tepat,” ujar Ikhwan, Selasa (23/12/2025).

Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah terjaring OTT KPK. Langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas institusi sekaligus mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait kekhawatiran bahwa kasus ini dapat mempengaruhi kinerja Kejaksaan Agung yang selama ini dinilai progresif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, Ikhwan menilai dampaknya tidak signifikan. Ia menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi di Kejagung justru kuat karena datang dari pucuk pimpinan.

“Ghiroh pemberantasan korupsi ada di puncak struktur, yaitu Kejaksaan Agung. Jadi saya kira kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja Kejagung secara keseluruhan,” katanya.

Namun demikian, Ikhwan mengingatkan bahwa penindakan semata tidak cukup. Ia mendorong Jaksa Agung melakukan reformasi internal secara menyeluruh, terutama di tingkat kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di daerah.

Menurut dia, pembenahan harus dilakukan secara sistematis, terencana, terstruktur, dan masif. Salah satunya dengan membentuk tim pembaruan internal yang independen.

Ia merinci, reformasi tersebut mencakup lima aspek utama. Pertama, proses rekrutmen jaksa harus diserahkan kepada tim ahli yang independen untuk menghindari konflik kepentingan. Kedua, sistem mutasi dan promosi perlu didasarkan pada penilaian objektif, bukan subjektif, dengan melibatkan tim yang tidak hanya berasal dari atasan langsung guna menghilangkan budaya setoran.

Ketiga, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat dan disinergikan. Keempat, pembinaan jaksa harus dibangun secara profesional. Kelima, pengelolaan anggaran perlu didesentralisasikan hingga ke unit-unit bawah agar tidak hanya terpusat di tingkat kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri.

Read Entire Article
Food |