REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemkot Cimahi merekomendasikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 4.090.567,99 kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Besaran upah tahun depan itu, mengalami kenaikan sebesar Rp 226.875 atau 5,87 persen dari tahun 2025 sebesar Rp 3.863.692.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Asep Jayadi mengatakan, besaran UMK tahun 2025 yang diusulkan Wali Kota Cimahi kepada Gubernur Jawa Barat itu didapat berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan dengan perwakilan pengusaha dan pekerja atau buruh.
"Untuk UMK kami sepakat dari unsur pemerintah, serikat pekerja dan Apindo naik 5,87 persen atau naik Rp226.875 dibandingkan tahun 2025," ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Asep mengatakan, dari hasil rapat dewan pleno, penentuan UMK tahun 2026 yang direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat itu tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi itu, pemerintah pusat mengubah mekanisme penentuan upah minimum, khususnya terkait variabel alfa.
Jika sebelumnya tentang alfa relatif sempit, kini diperluas menjadi 0,5-09. Di Kota Cimahi disepakati variabel alfa 0,7 pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian dijumlahlan dengan laju inflasi. "Alhamdulillah semua dalam rapat pleno dewan pengupahan berpedoman pada PP Nomor 49 Thn 2025, tentang Pengupahan," kata dia.
Selain UMK, Pemkot Cimahi juga menyerahkan rekomendasi upah minimum sektoral (UMS) tahun 2026. Dalam rekomendasi yang sudah disepakati itu, UMS hanya ditetapkan untuk dua jenis yakni industri kimia farmasi serta logam dan baja yang sama-sama besarannya mengalami kenaikan.
Tahun 2025, UMSK kedua jenis industri tersebut ditetapkan sebesar Rp3.881.831,60. Sedangkan tahun 2026 diusulkan naik Rp258.529,98 sehingga menjadi Rp4.140.361,58. "Variabel alfa yang disepakatinya itu 0,85," kata Asep.
Asep melanjutkan, rekomendasi UMK dan UMS yang sudah ditandatangani Wali Kota Cimahi Ngatiyana itu sudah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat, yang nantinya akan memutuskan besaran upah bagi pekerja yang berlaku tahun 2026. "Kami sudah menyerahkan rekomendasinya kepada Pemprov Jabar. Informasinya akan ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," kata dia.

7 hours ago
5




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)








