Kekerasan seksual (ilustrasi). Cancel culture atau sanksi sosial dinilai dari masyarakat belum cukup membuat pelaku pelecehan seksual merasa jera.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosiolog dari Universitas Airlangga, Prof Tuti Budirahayu, menilai cancel culture atau sanksi sosial dari masyarakat belum cukup membuat pelaku pelecehan seksual merasa jera. Ia menegaskan, langkah paling penting untuk memberikan efek jera tetaplah melalui proses hukum.
"Menurut saya cancel culture itu hanya cukup efektif sebagai mekanisme kontrol sosial dari masyarakat untuk pelaku. Tapi yang paling penting ada upaya proses hukum dari korban untuk memberi efek jera dan hukuman bagi pelaku," kata Prof Tuti saat dihubungi Republika, Rabu (11/2/2026).
Pernyataan ini merupakan respons atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Mohan Hazian, pemilik streetwear Thanksinsomnia. Isu ini mencuat setelah seorang perempuan dengan akun @aarumanis menuliskan utas di X pada Ahad (8/2/2026) dan mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual saat menjadi model untuk brand milik M. Sayangnya, tak sedikit warganet yang malah menyudutkan dan meragukan pengakuan korban.
Menurut Prof Tuti, fenomena banyaknya pihak yang menyalahkan korban pelecehan seksual ketika berani speak up tidak lepas dari kuatnya budaya patriarki di masyarakat. Dalam budaya tersebut, perempuan kerap dianggap sebagai pihak yang "mengundang" terjadinya pelecehan.
"Hal ini disebabkan oleh anggapan masyarakat yang masih dipengaruhi budaya patriarki bahwa yang mengundang terjadinya pelecehan adalah perempuan," kata Prof Tuti.

2 weeks ago
12



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)












