REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dirinya kembali mencalonkan diri dalam seleksi calon anggota Dewan Komisioner LPS periode 2025–2030. Seleksi ini resmi dibuka mulai 4 Juli dan akan ditutup pada 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
“Saya nggak dicalonin. Saya mencalonkan diri. Saya daftar lagi. Mudah-mudahan nggak salah administrasi. Mudah-mudahan juga bisa lolos. Nanti minta doanya ya teman-teman ya,” ujar Purbaya saat ditemui usai temu media di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Saat ditanya ihwal persiapan khusus menghadapi seleksi, ia menjawab ringkas, “Doa aja.” Purbaya menekankan, jika kembali dipercaya memimpin LPS, fokus utamanya adalah memperkuat fungsi resolusi bank, khususnya dalam menangani Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ia menekankan BPR yang masih bisa diselamatkan seharusnya tidak langsung ditutup.
“Visi misi kita, pertama kita memperkuat servis di resolusi bank. Kalau kemarin kan kita sering malu-malu menyelamatkan bank seperti apa. Jadi kalau BPR yang bisa diselamatkan, kita selamatkan secepat mungkin, bukan ditutup,” tegasnya.
Purbaya menjelaskan, untuk bank umum, LPS ke depan akan mendorong intervensi lebih awal sesuai ruang yang diatur dalam undang-undang. Langkah ini bertujuan mencegah kerugian yang lebih besar dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Kita akan mengembangkan sesuai dengan undang-undangnya SOP di sini, di mana kita bisa masuk lebih awal sebelum banknya jatuh. Dengan memanfaatkan seluruh ruang yang ada yang diatur oleh undang-undang kita,” jelasnya.
Ia menegaskan, fungsi utama LPS tetap menjamin simpanan masyarakat dan melaksanakan resolusi bank dengan cepat dan tepat. Langkah itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.
Menjelang mandat baru LPS untuk menangani penjaminan sektor asuransi pada 2028, Purbaya menyatakan komitmennya menjalankan amanat tersebut secara maksimal.
“Untuk asuransi ya, 2028 kita jalankan dengan sebaik-baiknya. Yang pasti, program itu harus meningkatkan kepercayaan balik ke industri asuransi Indonesia, dan pemain Indonesia bisa menjadi tuan rumah di negara sendiri,” ucapnya.
Seleksi ini dibuka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025. Dasar hukumnya mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang terakhir diubah lewat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).