Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng Tahun 2026: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

2 months ago 50

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi telah meneken surat keputusan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Jateng untuk 2026, Rabu (24/12/2025). UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386 atau naik 7,28 persen dibandingkan UMP 2025. 

Luthfi mengungkapkan, UMP Jateng 2026 menggunakan indeks alfa 0,9. "Ada delapan kabupaten/kota yang alfanya (menggunakan) 0,9. Kemudian kabupaten/kota yang lain, ada yang 0,7, 0,8, bervariatif," ucapnya saat diwawancara soal penetapan UMP dan UMK Jateng tahun 2026 di kantornya, Rabu siang. 

Rumus penentuan UMP dan UMK 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Berdasarkan PP tersebut, rumus penentuan UMP/UMK yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks alfa). Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), indeks alfa adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam PP terbaru, rentang indeks alfa yakni 0,5 hingga 0,9. 

Di Jateng, wilayah yang menaikkan UMK 2026 tertinggi adalah Kota Semarang, yakni sebesar 7,15 persen atau menjadi Rp3.701.709. Angka tersebut naik Rp246.882 dibandingkan UMK Kota Semarang 2025. 

Sementara Kabupaten Blora menjadi wilayah dengan kenaikan UMK 2026 terendah, yakni 4,79 persen atau menjadi Rp2.345.695. Angka tersebut naik Rp107.264 dibandingkan UMK Blora 2025. Sedangkan untuk 2026, UMK terendah di Jateng adalah UMK Kabupaten Banjarnegara, yaitu sebesar Rp2.327.813, naik 7,25 persen atau setara Rp157 ribu dibandjngkan UMK 2025. 

Berikut daftar lengkap UMK 2026 di 35 kabupaten/kota se-Jateng

1. Kab. Cilacap 2.773.184,00 (naik 5,03 persen)

2. Kab. Banyumas 2.474.598 (naik 5,82 persen)

3. Kab. Purbalingga 2.474.721 (naik 5,83 persen)

4. Kab. Banjarnegara 2.327.813 (7,25 persen)

5. Kab. Kebumen 2.400.000 ( naik 6,20 persen)

6. Kab. Purworejo 2.401.961 (naik 6,00 persen)

7. Kab. Wonosobo 2.455.038 (naik 6,76 persen)

8. Kab. Magelang 2.607.790 (5,69 persen)

9. Kab. Boyolali 2.537.949 (naik 5,90 persen)

10. Kab. Klaten 2.538.691 (naik 6,23 persen)

11. Kab. Sukoharjo 2.500.000 (naik 5,96 persen)

12. Kab. Wonogiri 2.335.126 (naik 7,09 persen)

13. Kab. Karanganyar 2.592.154 (naik 6,36 persen)

14. Kab. Sragen 2.337.700 (naik 7,13 persen)

15. Kab. Grobogan 2.399.186 (naik 6,44 persen)

16. Kab. Blora 2.345.695 (naik 4,79 persen)

17. Kab. Rembang 2.386.305 (naik 6,71 persen)

18. Kab. Pati 2.485.000 (naik 6,54 persen)

19. Kab. Kudus 2.818.585 (naik 5,15 persen)

20. Kab. Jepara 2.756.501 (naik 5,60 persen)

21. Kab. Demak 3.122.805 (naik 6,19 persen) 

22. Kab. Semarang 2.940.088 (naik 6,91 persen)

23. Kab. Temanggung 2.397.000 (naik 6,68 persen) 

24. Kab. Kendal 2.992.994 (naik 7,53 persen) 

25. Kab. Batang 2.708.520 (naik 6,87 persen)

26. Kab. Pekalongan 2.633.700 (naik 5,91 persen)

27. Kab. Pemalang 2.433.254 (naik 5,97 persen)

28. Kab. Tegal 2.484.162 (naik 6,45 persen)

29. Kab. Brebes 2.400.350 (naik 7,17 persen)

30. Kota Magelang 2.429.285 (naik 6,49 persen) 

31. Kota Surakarta 2.570.000 (naik 6,35 persen)

32. Kota Salatiga 2.698.273 (naik 6,50 persen) 

33. Kota Semarang 3.701.709 (naik 7,15 persen) 

34. Kota Pekalongan 2.700.926 (naik 6,12 persen) 

35. Kota Tegal 2.526.510 (naik 6,30 persen)

UMP Jawa Tengah 2026 Rp2.327.386 (naik 7,28 persen).

Read Entire Article
Food |