REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pencairan Dana Desa tetap dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (23/12/2025), Purbaya menjelaskan Dana Desa yang dikucurkan pada tahap II mencapai Rp 7 triliun. Namun, sebagian dana tersebut ditahan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Jadi, kebijakan tidak berubah,” kata Purbaya.
Pernyataan tersebut merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Apdesi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Senin (8/12), untuk meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme Dana Desa, khususnya pencairan dana tahap II. Selain itu, terdapat pula sejumlah aturan lain yang dinilai merugikan pemerintah desa sehingga Apdesi menyuarakan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
Terkait demonstrasi tersebut, Purbaya memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. Menurut dia, regulasi Dana Desa tetap berlaku sebagaimana yang telah disahkan.
“Biar saja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” katanya.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 diundangkan pada 25 November 2025.
Pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Namun, persyaratan penyaluran pada tahap II mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 24.
PMK Nomor 108 Tahun 2024 menyebutkan penyaluran Dana Desa tahap II hanya mensyaratkan dua ketentuan, yakni laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya serta laporan realisasi tahap I minimal mencapai 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40 persen.
Sementara itu, dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025, syarat penyaluran tahap II bertambah dua ketentuan, yakni akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Syarat berikutnya adalah surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
sumber : Antara

5 hours ago
4
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)









