REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan pemindahan penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza. Anak Riza Chalid itu berstatus terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Keputusan tersebut terlihat dalam Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Majelis hakim menyetujui memindahkan Kerry dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) tertanggal 20 Oktober 2025. Sebelumnya, tim penasihat hukum Kerry mengajukan permohonan pemindahan tahanan lewat surat pada 13 Oktober 2025
“Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” begitu tulis amar penetapan yang diperoleh Republika pada Selasa (21/10/2025).
Dalam penetapan itu, majelis hakim mempertimbangkan alasan kesehatan pada Kerry. Majelis hakim merujuk resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menjabarkan Kerry menderita peradangan paru-paru (pneumonia).
Pemindahan ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat karena dipandang lebih memadai. Sebab Rutan itu mempunyai fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan yang bisa menjamin perawatan Kerry.
Lewat penetapan tersebut, majelis hakim menginstruksikan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar melaksanakan pemindahan tahanan itu secepatnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, mendukung keputusan majelis hakim itu. Lingga meyakini pemindahan tahanan tersebut dapat disetujui karena ada pertimbangan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami. Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain,” kata Lingga kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Kerry sudah menimbulkan kerugian negara yang dihitung hingga Rp 285,1 triliun. Salah satu poin dakwaan menyangkut kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak yang menjerat PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim yang dipandang merugikan negara.
Kerry disidangkan bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.