Kediri dan Peta Jalan Nahdlatul Ulama

10 hours ago 10

Oleh: Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada 20–22 Juni 2026, secara organisatoris memang merupakan forum kedua tertinggi setelah muktamar. Akan tetapi, signifikansinya kali ini jauh melampaui fungsi rutin organisasi.

Forum tersebut hadir pada sebuah momentum penting ketika NU memasuki abad keduanya dengan tantangan yang semakin kompleks: menjaga kohesi organisasi, memperkuat tata kelola, mengelola sumber daya ekonomi, sekaligus mempertahankan relevansinya di tengah perubahan sosial yang cepat.

Kediri menjadi ruang refleksi sekaligus ruang proyeksi. Refleksi terhadap pelbagai dinamika yang mewarnai perjalanan organisasi dalam beberapa tahun terakhir, dan proyeksi mengenai arah yang hendak ditempuh NU pada dekade-dekade mendatang.

Dalam konteks itu, Munas-Konbes tidak sekadar menghasilkan sejumlah keputusan, melainkan memperlihatkan bagaimana organisasi Islam terbesar di dunia ini berupaya menata ulang perangkat kelembagaannya agar lebih siap menghadapi tantangan abad kedua.

Dinamika internal yang sempat mengemuka pada penghujung 2025 tentu menjadi bagian dari latar belakang penting. Konflik terbuka antara Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memperlihatkan bahwa organisasi sebesar NU pun tidak kebal terhadap perbedaan pandangan dan tarik-menarik kewenangan.

Islah yang kemudian tercapai melalui pelbagai mekanisme organisasi menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya instrumen kelembagaan yang mampu mengelola perbedaan secara tertib dan bermartabat.

Namun akan kurang tepat jika seluruh agenda Kediri dibaca semata-mata sebagai respons terhadap konflik tersebut. Sebagian besar gagasan yang dibahas sesungguhnya merupakan kebutuhan yang telah lama dirasakan NU sebagai konsekuensi pertumbuhan organisasi yang semakin besar, semakin kompleks, dan semakin terlibat dalam pelbagai urusan publik. Konflik hanya mempercepat kesadaran akan urgensi pembaruan yang memang sudah diperlukan.

Reformasi tata kelola

Salah satu pembahasan terpenting adalah usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pelbagai usulan yang muncul dapat dibaca sebagai upaya memperkuat fondasi kelembagaan NU agar tidak terlalu bergantung pada figur, tapi bertumpu pada sistem yang lebih kokoh.

Di antara yang paling menonjol adalah penguatan posisi Majelis Tahkim sebagai lembaga penyelesaian perselisihan internal yang memperoleh dasar hukum lebih kuat dalam struktur organisasi. Kehadiran mekanisme arbitrase yang jelas merupakan kebutuhan alamiah bagi organisasi yang memiliki jutaan anggota, ribuan lembaga pendidikan, puluhan ribu pesantren, dan jaringan kepengurusan yang tersebar di seluruh Indonesia maupun luar negeri.

Dalam organisasi sebesar NU, perbedaan pandangan bukanlah persoalan utama. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menyediakan mekanisme yang dipercaya bersama untuk menyelesaikan perbedaan tersebut.

Perhatian juga tertuju pada usulan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Jika disetujui muktamar, Rais Aam bersama Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) akan memiliki peran yang lebih besar dalam proses penentuan kepemimpinan organisasi. Sebagian kalangan mungkin melihatnya sebagai pengurangan ruang kompetisi politik dalam muktamar. Sebagian yang lain memandangnya sebagai upaya memperkuat keseimbangan antara otoritas keagamaan Syuriyah dan kepemimpinan eksekutif Tanfidziyah.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Food |