REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah melalui sidang isbat yang digelar pada 17 Februari 2026 di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat. Sidang tersebut akan menentukan kapan umat Islam di Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa.
Sidang isbat awal Ramadhan ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI Prof Nasaruddin Umar. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, sidang isbat akan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam hingga lembaga negara.
"Sidang isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat terdiri dari tiga rangkaian utama. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab). Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia.
“Selanjutnya dilakukan musyawarah dan pengambilan keputusan yang kemudian diumumkan kepada masyarakat,” ucapnya.
Abu Rokhmad menegaskan, dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri 1 Syawal, dan Idul Adha, Kemenag mengintegrasikan metode hisab dan rukyah. Hal ini, kata dia, sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait awal Ramadhan 1447 Hijriah.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Arsad Hidayat menambahkan, Kemenag akan mengerahkan sejumlah ahli ke lokasi-lokasi yang dinilai potensial untuk melihat hilal secara jelas, termasuk ke tempat-tempat observasi bulan.
“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Arsad.
Selain itu, Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang isbat. PMA tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai landasan penyelenggaraan sidang isbat.
“PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang isbat,” ucap Arsad.

2 hours ago
3




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327442/original/074400200_1756181216-saus_dimsum.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5152422/original/035586500_1741248417-pexels-arief-setiawan-10066715.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5216300/original/079062600_1746950447-a7f30be3-5eb9-4444-9d40-752ae5318cb0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368914/original/007484600_1759398264-br.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376540/original/089405700_1760007517-crio_new_menu-0293e.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5275054/original/013394900_1751863195-powell-rasull-7YFfGE26kbs-unsplash.jpg)