Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT Penyebab Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Musi Rawas

12 hours ago 6

Personel Ditlantas Polda Sumatera Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus PO ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (7/5/2026). Ditlantas Polda Sumatera Selatan melakukan olah TKP di lokasi kejadian kecelakaan bus PO ALS dengan truk tangki dengan menemukan sejumlah barang berupa tabung gas, kursi, dipan kayu, alat mesin motor, satu unit motor bebek di dalam kabin bus dan satu motor Suzuki Thunder yang diduga terlempar dari bagasi atas akibat benturan dan ledakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan penyelidikan kepolisian terkait penyebab kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

“Adapun terkait penyebab kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunggu hasil investigasi KNKT dan penyelidikan pihak Polri,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Menindaklanjuti musibah kecelakaan yang melibatkan bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB pada Rabu (6/5/2026) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Aan meninjau langsung lokasi kejadian perkara. Ia juga mengecek kendaraan yang terlibat kecelakaan.

“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat. Ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” ujarnya.

Ia menyebut data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026.

Menurut Aan, bus ALS tersebut diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Pasal 102.

Pelanggaran itu meliputi dugaan pemalsuan dokumen perjalanan, pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlaku, serta kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang diduga menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

Namun demikian, seluruh temuan di lapangan masih akan didalami melalui audit inspeksi terhadap perusahaan terkait.

Selain itu, petugas juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS tersebut.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |