Kemkomdigi Edukasi UMKM Soal UU PDP, Tak Ingin Gebyah Uyah

5 hours ago 4

Pemerintah edukasi pelaku UMKM mengenai pelindungan data pribadi..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan edukasi ini tidak akan disamaratakan untuk semua skala usaha.

"Akan ada edukasi soal UU PDP. Tentu saja kita tidak akan main gebyah uyah, semuanya dipukul rata," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Jakarta, Kamis, menyusul penerbitan peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut.

Dalam menjalankan usahanya, pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital kerap mengumpulkan data pribadi konsumen, seperti alamat hingga nomor kontak. Regulasi UU PDP mewajibkan pihak yang mengumpulkan data, atau disebut pengendali data pribadi, untuk memiliki pejabat khusus yang dinamakan Data Protection Officer (DPO).

Petugas pelindung data ini bertanggung jawab memastikan kepatuhan pelaku bisnis dalam memproses data pribadi warga yang dikumpulkan. Bagi perusahaan berskala besar, penyediaan DPO dinilai tidak akan menimbulkan masalah berarti karena didukung oleh sumber daya yang memadai.

Namun, kondisi berbeda dihadapi oleh para pelaku UMKM. Dengan skala bisnis yang kecil dan sumber daya terbatas, mereka berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban menyediakan DPO tersebut. Jika data pribadi konsumen sampai bocor dan disalahgunakan pihak lain, pelaku UMKM juga terancam terkena sanksi.

Melihat tantangan itu, pemerintah memandang perlu untuk meningkatkan literasi para pelaku UMKM. Tujuannya agar mereka memahami tata cara memperlakukan data konsumen dengan benar serta mampu menerapkan ketentuan pelindungan data yang berlaku sesuai dengan kapasitas usahanya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |