REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI, – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menangkap delapan pelaku perdagangan BBM ilegal dalam operasi yang berlangsung selama sepekan terakhir. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan total barang bukti mencapai 22.800 liter atau setara 22,8 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) berbagai jenis dari sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi. Dalam kurun waktu tersebut, polisi berhasil mengungkap enam perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan BBM.
“Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi (migas),” tegas Erlan Munaji di Jambi, Kamis.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Dari enam perkara yang diungkap, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta enam unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal. Erlan merinci barang bukti yang berhasil disita, antara lain sekitar 10.000 liter minyak mentah hasil dugaan illegal drilling yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.
Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar 3.000 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300. Tak hanya minyak mentah, polisi turut menyita sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.
Dalam operasi ini, petugas juga menemukan sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang dikemas dalam 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter. BBM tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain secara ilegal. Barang bukti lainnya berupa 5.600 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry dengan masing-masing kendaraan memuat dua tedmon dan empat drum plastik.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Terhadap perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis perbuatan para tersangka. Di antaranya adalah Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara terkait BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan.
“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelas Erlan.
Setelah proses pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kombes Pol Erlan Munaji.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
5
















































