REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menyatakan kekhawatiran atas kesepakatan perdagangan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Organisasi yang mewadahi pelaku usaha kecil produsen pakaian jadi itu menilai rencana pembukaan impor worn clothing atau pakaian bekas berpotensi menekan pasar industri kecil dan menengah (IKM).
Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman menjelaskan, dalam kesepakatan tersebut terdapat dua nota kesepahaman terkait pembelian kapas dan worn clothing sebagai bagian dari persyaratan memperoleh kuota ekspor ke Amerika Serikat dengan tarif bea masuk nol persen. Pelaku IKM, kata dia, mendukung impor kapas sebagai bahan baku, tetapi menolak masuknya pakaian bekas.
“Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami,” kata Nandi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia menuturkan, penertiban penjualan pakaian bekas yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu sempat berdampak positif terhadap permintaan produk konveksi lokal. Permintaan mulai meningkat, meski belum sepenuhnya pulih karena masih ada importir besar yang belum tersentuh penindakan.
“Kami justru meminta praktik impor pakaian bekas yang ada diberantas sepenuhnya, bukan malah impornya dibuka,” ujarnya.
Nandi menilai pemerintah perlu mempertimbangkan keberlangsungan IKM yang menyerap jutaan tenaga kerja. Kebijakan perdagangan, menurut dia, tidak hanya perlu mengakomodasi kepentingan perusahaan eksportir besar, tetapi juga menjaga daya tahan pelaku usaha kecil di pasar domestik.
Ia juga meragukan efektivitas pengawasan apabila impor dilakukan dalam bentuk cacahan. Kekhawatiran muncul karena jalur Kawasan Berikat kerap disorot sebagai titik kebocoran barang impor ilegal yang kemudian beredar di pasar.
“Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan, apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas? Apalagi lewat Kawasan Berikat yang sudah menjadi rahasia umum sebagai tempat rembesan barang impor ilegal,” tuturnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) Rudiansyah. Ia mengatakan organisasinya mendukung impor bahan tekstil cacahan untuk kebutuhan daur ulang, tetapi mengingatkan risiko jika kebijakan membuka akses bagi pakaian bekas.
“Sebagai pihak yang melindungi konsumen, kami tidak ingin pasar dipenuhi baju-baju bekas dengan berbagai risiko serta dampak ikutannya,” kata Rudiansyah.
Menurut dia, praktik impor pakaian bekas telah berlangsung lebih dari 15 tahun dan belum sepenuhnya dapat dikendalikan meski sudah ada larangan. Karena itu, kekhawatiran pelaku industri dan konsumen dinilai beralasan, terutama karena penjelasan mengenai jenis barang impor masih menimbulkan keraguan.
Rudiansyah juga menyoroti penggunaan istilah worn clothing dalam rencana impor yang secara klasifikasi kepabeanan berbeda dengan bahan tekstil cacahan. Mengacu pada definisi World Customs Organization (WCO) yang diadopsi dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), worn clothing masuk dalam kode HS 6309, sedangkan cacahan tekstil atau rags berada pada kode HS 6310.
“Jika yang diimpor adalah worn clothing, maka sudah jelas barang tersebut merupakan pakaian bekas,” ujarnya.
Kalangan industri dan konsumen berharap pemerintah memperjelas kebijakan serta memperkuat pengawasan agar tidak menimbulkan tekanan baru bagi pasar domestik. Kepastian regulasi dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan IKM sekaligus melindungi konsumen.

1 hour ago
2





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)










