Komisi Eropa Denda Gucci, Chloe, dan Loewe Rp 3 Triliun karena Langgar Aturan Persaingan

2 hours ago 2

Sutradara kreasi Jack McCullough, kanan, dan Lazaro Hernandez mendapat tepuk tangan setelah koleksi Loewe Musim Semi/Musim Panas 2026 dipresentasikan di Paris, Jumat, 3 Oktober 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Eropa pada Selasa (14/10) mendenda merek fesyen mewah Gucci, Chloé, dan Loewe dengan total 157 juta euro (sekitar Rp 3 triliun) karena melanggar aturan persaingan dengan menetapkan harga berdasarkan kesepakatan.

Komisi Eropa menyatakan, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa ketiga perusahaan tersebut “membatasi kemampuan peritel pihak ketiga independen yang bekerja sama dengan mereka untuk menetapkan harga eceran daring maupun luring secara mandiri.”

Penyesuaian harga yang dinegosiasikan tersebut meningkatkan harga dan mengurangi pilihan konsumen, sehingga dinilai sebagai praktik anti-persaingan.

Komisi mencatat bahwa perusahaan-perusahaan fesyen itu terlibat dalam praktik yang disebut penetapan harga jual kembali (resale price maintenance). Praktik tersebut dianggap mengganggu strategi komersial peritel dengan memberlakukan berbagai pembatasan.

Gucci, Chloé, dan Loewe berupaya agar peritel mereka menerapkan harga dan ketentuan penjualan yang sama dengan yang mereka tetapkan di saluran penjualan langsung mereka sendiri,” kata Komisi Eropa dalam pernyataannya.

Adapun Gucci didenda sebesar 119,67 juta euro (sekitar Rp 2,3 triliun), Chloé sebesar 19,69 juta euro (sekitar Rp 379,2 miliar), dan Loewe sebesar 18 juta euro (sekitar Rp 346,6 miliar).

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Food |