Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkara yang melilit Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasaran (Wamen Imipas), Silmy Karim. KPK menjelaskan perkaranya berlangsung saat Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
"Ya di antaranya itu (tempus waktu saat Silmy menjadi Dirjen Imigrasi)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
KPK mengendus pelanggaran terjadi saat Silmy masih duduk sebagai orang nomor satu di Ditjen Imigrasi. "Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," ujar Budi.
KPK memastikan perkara yang melilit Silmy ini berhubungan dengan pengurusan dokumen keimigrasian. KPK menduga terdapat pemerasan dan gratifikasi.
"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujar Budi.
Tercata, ada delapan orang yang langsung ditahan KPK. Yaitu Silmy Karim; Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP); Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Mereka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penetapan tersangka ini didasarkan kecukupan alat bukti yang dikantongi penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," ujat Budi.
Tercatat, ada 17 orang yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), sejak Selasa (2/6/2026) malam. Silmy Karim menyerahkan diri ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu malam.

4 hours ago
7












































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499312/original/081206000_1770782561-Depositphotos_132132754_XL.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509321/original/086615600_1771679962-SnapInsta.to_630114161_18162147202417018_2870114530835891224_n__1_.jpg)
