Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah tidak akan mengintervensi kasus hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian. Kasus ini menyeret delapan orang termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim.
Yusril menegaskan di tengah komitmen besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kejadian ini menjadi tamparan sekaligus tantangan berat.
"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan," kata Yusril dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan pendalaman awal, Yusril meluruskan dugaan kasus hukum yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, Silmy masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Sehingga perkara ini tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai Wamenimipas.
Yusril menginstruksikan Silmy Karim beserta seluruh jajaran imigrasi yang dipanggil oleh KPK untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Yusril memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya keadilan.
"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," ujar Yusril.

2 hours ago
4











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499312/original/081206000_1770782561-Depositphotos_132132754_XL.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509321/original/086615600_1771679962-SnapInsta.to_630114161_18162147202417018_2870114530835891224_n__1_.jpg)
