Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti guna mendukung penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di kasus kuota haji tambahan. KPK menyebut adanya kucuran uang dalam pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut memang menerbitkan peraturan menteri yang mengatur pembagian kuota menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler (50 persen:50 persen). Padahal dari UU haji, sebanyak 92 persen kuota haji wajib diperuntukkan untuk yang reguler.
"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
KPK sudah menengok langsung fasilitas haji di Arab Saudi guna memastikan ketersediaan lokasi. Dari penelusuran KPK, lokasi itu tetap bisa menampung jamaah haji.
"Disana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas," ujar Budi.
Oleh karena itu, KPK menyebut diskresi Yaqut bukan didasari kepentingan jamaah, melainkan kepentingan uang.
"Sudah banyak saksi yang menjelaskan soal itu, bahkan sejumlah uang ataupun aset lainnya," ujar Budi.
KPK juga mengklaim banyak saksi sudah menyentorkan alat bukti berupa uang sampai barang menyangkut pembagian kuota haji. KPK bakal membongkarnya dalam sidang praperadilan.
"Sudah dilakukan penyitaan oleh KPK yang diduga terkait dengan perkara ini," ucap Budi.
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memastikan keselamatan jamaah haji jadi perhatiannya dalam menentukan kuota haji. Yaqut merasa mengutamakan prinsip Hifdzun Nafsi atau perlindungan fisik dan spiritual manusia dari bahaya.
Hal itu dikatakan Yaqut usai menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/2/2026). Praperadilan itu diajukan Yaqut guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai status tersangka perkaradugaan korupsi pembagian kuota haji.
"Saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota haji. Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzun Nafsi menjaga keselamatan jiwa jamaah," kata Yaqut kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

11 hours ago
5





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)










