Lanal Cirebon Gagalkan Penyeludupan Pakaian Ilegal di Pelabuhan Patimban

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon membongkar praktik penyelundupan puluhan ribu pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, Ahad (30/11/2025) dini hari WIB. Kasus itu terbongkar dalam sebuah operasi dengan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar.

Komandan Lanal Cirebon Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung mengatakan, penindakan dilakukan setelah tim menerima informasi intelijen akurat mengenai kendaraan yang dicurigai membawa barang ilegal. Penyelundupan pakaian itu diangkut Kapal Motor Penumpang (KMP) rute Pontianak-Patimban.

Dia menjelaskan, operasi dimulai pada Ahad (30/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, saat tim menerima laporan adanya truk yang diduga mengangkut muatan ilegal. Selanjutnya, penyekatan dilakukan di akses keluar Pelabuhan Patimban.

Sekitar pukul 04.45 WIB, sambung dia, petugas memeriksa truk berpelat nomor F 8810 HL dan menemukan ribuan pakaian olahraga berbagai jenis tanpa dokumen resmi. "Kendaraan itu kemudian dibawa ke Mako Lanal Cirebon pada pukul 06.00 WIB untuk pendalaman," kata Faisal saat merilis pengungkapan kasus tersebut.

Dia mengatakan, muatan truk itu berisi sekitar 41.280 potong pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Sehingga nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi celana panjang Spacewalk, joger Reytorrm, jaket olahraga anti-UV, dan jaket olahraga khusus wanita berhijab. Dari pemeriksaan awal, sopir truk berinisial KS mengaku menerima pesanan angkut dari seorang pengurus ekspedisi di Kota Pontianak untuk mengirim barang tersebut ke sebuah gudang di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Pengurus ekspedisi berinisial GG kemudian mengonfirmasi pakaian tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa menggunakan jalur tikus lintas batas negara. Barang diturunkan di kawasan Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat," tutur Faisal.

Menurut Faisalm keterangan tersebut menguatkan dugaan adanya pelanggaran di bidang kepabeanan yang telah merugikan negara dan membahayakan keamanan maritim. Pihaknya mencatat nilai pakaian yang disita diperkirakan mencapai Rp 6,1 miliar, dihitung dari harga rata-rata Rp150 ribu per potong dengan total sekitar 41.280 potong barang.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Lanal Cirebon dalam mencegah kegiatan ilegal di wilayah kerja kami dan mendukung program pemerintah dalam memperkuat keamanan laut," katanya.

Read Entire Article
Food |