Petugas bersiap memasang plang penyegelan di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (17/9/2026). Penutupan dilakukan Pemkot Tangerang setelah lokasi tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
Tumpukan sampah terlihat di kawasan TPS ilegal yang ditutup Pemerintah Kota Tangerang. Pengelolaan sampah di lokasi itu sebelumnya menyebabkan kebakaran lahan dan memicu polusi udara bagi lingkungan sekitar. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas melakukan penyegelan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (17/9/2026). Pemerintah Kota Tangerang menutup operasional TPS ilegal tersebut karena ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dan penimbunan sampah.
TPS seluas sekitar 8.000 meter itu disegel setelah aktivitas penimbunan sampah menyebabkan kebakaran lahan dan menimbulkan polusi udara. Penutupan dilakukan sebagai langkah penertiban sekaligus mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
sumber : Antara Foto

3 hours ago
8















































