Rabu 24 Dec 2025 09:49 WIB
Bonnie Blue dilarang masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (kedua kiri) berbincang dengang rekannya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). Tia Emma Billinger bersama seorang rekannya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 ribu karena terbukti bersalah melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukkannya setelah menggunakan mobil pikap bertuliskan Bonnie Blues BangBus untuk membuat konten di wilayah Bali.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah pemain porno Inggris yang menyeret dan melecehkan bendera Indonesia dengan gaya tak senonoh menuai kecaman keras. Kecaman tak hanya datang dari publik Indonesia, tapi juga netizen-netizen luar negeri.
"This woman is disgusting beyond anything humanly conceivable (Wanita ini menjijikkan melebihi apa pun yang dapat dibayangkan oleh manusia)," tulis akun @cryptoShields.
"She's vile and embarrassing (dia menjijikkan dan memalukan)," kicau warganet lainnya.
Dalam video itu Bonnie ikut mengajak sejumlah pria dengan mengenakan penutup kepala biru. Bonnie kecewa setelah diusir dari Bali dan dilarang masuk Pemerintah Indonesia.
Sementara netizen Indonesia ramai-ramai menyerbu akun Instagram Bonnie Blue. Tak sedikit yang memberikan laporan ke Instagram agar akun tersebut diblok.
"Bendera merah putih lebih berharga dari pada tubuhmu," tulis seorang warganet.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengajukan
penangkalan selama 10 tahun terhadap warga negara asing (WNA) berinisial TEB alias Bonnie Blue per 12 Desember 2025. Usulan tersebut disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449.
Usulan itu dilakukan menyusul serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.
“Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangannya pada Senin (22/12/2025).
Berita Lainnya
-
Rabu , 24 Dec 2025, 10:18 WIB
Apresiasi Capaian Atlet Jakarta di SEA Games 2025, UNJ–KONI Perkuat Kolaborasi Prestasi
-
-
Rabu , 24 Dec 2025, 10:05 WIB
Polisi Masih Selidiki Pelaku Pengancaman Bom 10 Sekolah di Depok
-
Rabu , 24 Dec 2025, 10:00 WIB
Tinjau Terminal Pulo Gebang, Kapolri Tekankan Utamakan Keselamatan Penumpang
-
Rabu , 24 Dec 2025, 09:59 WIB
Kapolri Tinjau Stasiun Pasar Senen, Pastikan Kesiapan Pengamanan dan Pelayanan Nataru
-
Rabu , 24 Dec 2025, 09:52 WIB
Banjir Berlalu, Bupati Aceh Utara Sebut Warga Hadapi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
-

5 hours ago
4
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)









