REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Tati, S.Pd., MPA, Dosen Tetap Ilmu Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta
Selama ini, guru honorer kerap menjadi penopang utama operasional banyak sekolah negeri di Indonesia, terutama pada jenjang pendidikan dasar dan wilayah terpencil. Di tengah keterbatasan distribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Kehadirannya mereka melengkapi proses belajar mengajar tetap berjalan. Namun sebaliknya, kontribusi besar tersebut tidak selalu diiringi dengan kepastian status dan kesejahteraan yang layak.
Topik kesejahteraan guru honorer tidak pernah padam, terutama sejak pemerintah menggulirkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan yang membuka peluang afirmasi, namun tidak semua guru honorer terakomodasi. Program insentif, bantuan subsidi upah, dan peningkatan kompetensi belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan struktural seperti sistem pendanaan yang terfragmentasi dan distribusi guru yang timpang antarwilayah.
Menakar arah kebijakan kesejahteraan guru honorer berarti melihat secara utuh kondisi empiris, kerangka regulasi, hambatan implementasi, serta kemungkinan reformasi struktural ke depan. Perspektif yang digunakan bukan hanya soal anggaran, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kualitas pendidikan dalam jangka panjang.
Potret Empiris
Secara kuantitatif, Indonesia memiliki jutaan tenaga pendidik. Publikasi Statistik Pendidikan 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah guru nasional relatif tinggi, tetapi distribusinya tidak merata antarwilayah. Di banyak daerah, khususnya wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), sekolah masih sangat bergantung pada guru non-ASN atau honorer.
Dari aspek kesejahteraan, persoalan yang muncul tidak sederhana. Banyak guru honorer menerima penghasilan di bawah standar Upah Minimum Regional dan bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena BOS dikelola berdasarkan kemampuan fiskal daerah, honor yang diterima guru honorer sangat bervariasi. Ketimpangan yang tidak hanya menciptakan kesenjangan ekonomi antarwilayah, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas dan motivasi kerja guru.
Sisi lainnya, berbagai kebijakan terbaru mulai menunjukkan dampak nyata. Pada 2025, Kemendikdasmen menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada lebih dari 1,4 juta guru ASN, Tunjangan Khusus kepada lebih dari 57 ribu guru, serta Dana Tambahan Penghasilan kepada lebih dari 191 ribu guru. Untuk guru non-ASN, Tunjangan Profesi telah diterima lebih dari 400 ribu guru, Tunjangan Khusus oleh lebih dari 43 ribu guru, Insentif oleh lebih dari 365 ribu guru, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal.
Bahkan pada 2026, nominal insentif guru non-ASN naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan dengan target hampir 800 ribu guru penerima. Kenaikan insentif ini menjadi sinyal positif bahwa negara mulai memberi perhatian lebih pada kesejahteraan guru honorer, meskipun tantangan struktural masih belum sepenuhnya terurai.
Studi internasional oleh Gámez-Genovart, Oliver-Trobat, dan Rosselló-Ramón (2025) berjudul Research on Teacher Well-Being: A Systematic Review dalam jurnal Teaching and Teacher Education menunjukkan kesejahteraan guru berkorelasi langsung dengan kualitas pembelajaran dan keterlibatan siswa. Artinya, kebijakan kesejahteraan guru bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan kebijakan strategis pendidikan.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

16 hours ago
8





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)










