REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal, KH Masyhuril Khamis mengingatkan semua pihak untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). MUI Bidang Halal juga mengingatkan umat Islam untuk mewaspadai produk syubhat yang status hukumnya samar-samar atau diragukan, apakah halal atau haram.
Kiai Masyhuril menjelaskan bahwa produk yang haram sudah tentu wajib dihindari. Selain haram, yang harus diwaspadai adalah produk syubhat. Terkait hal tersebut, Ketua MUI ini mengutip hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim terkait syubhat.
Abu Abdillah Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma berkata bahwa dirinya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya."
"Siapapun yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Siapapun yang jatuh ke dalam perkara yang samar-samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar larangan (milik orang) dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya."
"Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan (undang-undang). Ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya, dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, bahwa segumpal daging itu adalah hati." (HR Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Kiai Masyhuril mengatakan, dari hadist di atas, umat Islam dapat mengetahui bahwa produk itu pada dasarnya hanya ada dua, halal atau haram. Adapun syubhat, hanyalah terbatasnya pengetahuan terhadap halal atau haramnya suatu produk.
"Maka dari itu jika ada suatu produk yang kita tidak bisa memastikan sendiri status hukumnya, kita perlu penjamin bahwa yang kita konsumsi adalah halal atau haram," kata Kiai Masyhuril kepada Republika, Rabu (25/2/2026)
Ia menegaskan, terkait yang menjamin halal atau haram suatu produk, di Indonesia ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertanggung jawab dan memastikan produk yang tertera label halal adalah halal.
Sehubungan dengan itu, ia mengatakan, MUI Bidang Halal selanjutnya bertugas untuk terus mengingatkan agar halal menjadi kebutuhan kehidupan. Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mesti dikawal karena bersama.
"Jika suatu produk yang kita tidak tahu dari mana asalnya, apa saja komposisinya, bagaimana memprosesnya, dan jika daging apakah disembelih dengan cara benar atau tidak, maka bisa dikatakan sebagai produk yang syubhat, sehingga kita perlu mewaspadai hal itu," ujarnya.

13 hours ago
3





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)










