Nelayan Pulau Pari Menang di Pengadilan Swiss, Perjuangan Berlanjut

4 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, ZUG -- Pengadilan Kanton Zug, Swiss mengabulkan seluruh permohonan gugatan yang diajukan empat nelayan Indonesia terhadap perusahaan semen multinasional asal Swiss, Holcim. Putusan ini membuka jalan untuk pemeriksaan ke pokok perkara.

Organisasi advokasi lingkungan Walhi yang mendampingi empat nelayan tersebut mengatakan keputusan yang diumumkan pada 22 Desember 2025 menjadi keberhasilan sementara bagi para penggugat dan upaya penegakan keadilan iklim. Para nelayan menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta penurunan emisi karbon dioksida secara cepat.

Gugatan iklim empat Warga Pulau Pari, Indonesia yakni Asmania, Arif, Edi, dan Bobby, diajukan pada akhir Januari 2023. Sidang pertama digelar sejak awal September 2024.

Dalam putusannya Pengadilan Kanton Zug menolak seluruh keberatan prosedural Holcim dan menyatakan gugatan tersebut dapat diterima secara penuh. Pengadilan menilai para penggugat berhak memperoleh perlindungan hukum karena perubahan iklim berdampak langsung terhadap kehidupan dan mata pencaharian mereka.

“Kami sangat bersyukur. Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan. Ini kabar baik bagi kami dan keluarga kami,” kata Asmania, salah satu penggugat dari Pulau Pari, Kepulauan Seribu, seperti dikutip dari siaran pers Walhi, Selasa (23/12/2025).

Walhi mengungkapkan Pulau Pari, tempat tinggal keempat nelayan tersebut, dalam beberapa tahun terakhir sering dilanda banjir rob yang disebabkan perubahan iklim. Holcim menjadi salah satu perusahaan yang berkontribusi signifikan terhadap krisis iklim global melalui emisi karbon dalam jumlah besar dan terus menerus.

Pengadilan Kanton Zug, Swiss menolak argumen Holcim yang menyatakan isu perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui proses politik, bukan melalui pengadilan. Menurut majelis hakim, “putusan pengadilan tidak menggantikan kebijakan iklim pemerintah, tetapi melengkapinya.”

Perkara ini dinilai bukan menyangkut kebijakan iklim Swiss secara umum, melainkan tuntutan konkret masyarakat Pulau Pari. Pengadilan menyatakan kepentingan para penggugat agar Holcim menurunkan emisinya bersifat “mendesak dan relevan.” Dengan demikian, keempat penggugat dinyatakan berhak untuk membawa perkara ini ke pengadilan.

Pengadilan juga menolak dalih bahwa Pulau Pari akan tenggelam apa pun yang terjadi. Majelis hakim menegaskan “setiap upaya pengurangan emisi tetap penting dalam menghadapi perubahan iklim.”

Argumen pengurangan emisi Holcim dapat digantikan oleh peningkatan emisi dari perusahaan lain juga tidak diterima. Pengadilan pun menegaskan “Perilaku yang merugikan tidak bisa dibenarkan hanya karena banyak pihak lain melakukan hal yang sama.”

Read Entire Article
Food |