REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon per hari ini, Senin (9/2/2026). Para nasabah diminta tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan, pencabutan izin usaha itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Hal tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Agus menjelaskan, OJK menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank di Perumda BPR Bank Cirebon. Hal itu termasuk terjadinya tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku.
“Permasalahan itu berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank,” kata Agus, Senin (9/2/2026).
Agus menerangkan, sejak awal teridentifikasinya permasalahan, OJK telah menjalankan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal. Di antaranya, melalui peningkatan intensitas pengawasan, serta pemberian sanksi administratif dan perintah untuk melakukan/tidak melakukan tindakan tertentu.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen, serta pengawalan rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat. “Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan yang memadai,” jelas Agus.
Agus menambahkan, pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Pasalnya, bank tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Adapun pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.
“Ternyata, pengurus dan pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ucapnya.
Ia melanjutkan, LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. Karenanya, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. “OJK mengimbau kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

9 hours ago
4



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327442/original/074400200_1756181216-saus_dimsum.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5152422/original/035586500_1741248417-pexels-arief-setiawan-10066715.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5275054/original/013394900_1751863195-powell-rasull-7YFfGE26kbs-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5180601/original/087708400_1743813847-Tips_menanam_sayuran.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381300/original/023859000_1760499702-Depositphotos_623846778_XL.jpg)

