Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto menunjukkan uang Rp 13 triliun hasil sitaan kasus CPO di Gedung Utama Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah, mengatakan, hal utama dari proses hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah mengejar kembalinya uang negara. Selain itu, langkah Kejagung mengekspos eksekusi pengembalian kerugian negara dinilainya sebagai hal yang baik.
“Itu sudah betul (langkah Kejaksaan Agung). Utamanya dari Tipikor adalah kembalinya uang negara. Sekundernya adalah menghukum orang yang bersalah, yang berbuat jahat,” jelas Fatahillah, Senin (20/10/2025).
Hal ini disampaikan Fatahillah menanggapi langkah Kejagung yang menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, sebesar Rp.13,255 triliun. Dalam kegiatan ini, Prabowo hadir bersama Menteri Keuangan Purbaya Sadewa, serta Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyohadi, dan sejumlah pejabat lainnya.
Fatahillah mengatakan, langkah kejaksaan yang mengekspos pengembalian kerugian negara yang sudah ditetapkan lewat putusan pengadilan adalah hal yang bagus. “Kadang-kadang eksekusi malah diam-diam,” jelas Fatahillah. Idealnya eksekusi pengembalian kerugian negara harus dilakukan secara transparan, sesuai dengan jumlah kerugian negaranya.
Dikatakannya, jaksa harus mengecek apakah jumlah pengembalian berdasarkan keputusan pengadilannya. Jika pengembaliannya belum sesuai dengan putusan pengadilan, lanjut dia, maka jaksa masih bisa mengejar pengembaliannya. “Jika belum impas, jaksa bisa mengejar harta dari para terpidana,” ungkap Fatahillah.
Ditegaskannya, eksekusi pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi merupakan pelaksanaan vonis hakim, yang dilakukan oleh jaksa. Hal yang harus dipantau jaksa adalah kesesuaian pengembalian dengan vonis hakim.