Paparan Radiasi Cesium di Kawasan Industri Cikande, Ini Respons Menperin

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan keamanan publik serta keberlanjutan investasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, yang sebelumnya diberitakan terdapat paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137).

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10/2025), Agus menegaskan seluruh langkah mitigasi dan penanganan dilakukan secara lintas kementerian agar tidak menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat maupun kegiatan industri di kawasan tersebut.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan industri di Indonesia, termasuk di Kawasan Industri Cikande, berjalan sesuai dengan prinsip public safety dan memenuhi standar lingkungan serta kesehatan yang berlaku. Isu radiasi ini harus ditangani secara cepat, ilmiah, dan transparan agar tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap produk manufaktur dalam negeri,” ujar Agus.

Kemenperin, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), serta pemerintah daerah dalam menginventarisasi dan mengendalikan potensi kontaminasi dari sumber radiasi yang terdeteksi.

Hasil koordinasi awal menunjukkan, upaya mitigasi telah dilakukan secara terukur dan terpantau langsung di lapangan oleh tim gabungan antar kementerian/lembaga.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan membentuk Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 dan Kesehatan Masyarakat Berisiko Terdampak, di mana Kemenperin menjadi salah satu anggota aktif.

Agus memastikan keamanan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi hasil industri di kawasan tersebut tetap terjaga. Ia menegaskan tidak ditemukan indikasi bahwa paparan radiasi memengaruhi rantai pasok maupun kualitas produk manufaktur.

“Kami ingin menegaskan bahwa produk-produk manufaktur Indonesia aman dan sesuai standar mutu internasional. Kemenperin secara rutin melakukan pengawasan dan sertifikasi mutu melalui lembaga standardisasi industri. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan produk yang beredar,” kata Agus.

Ia menambahkan, dalam konteks global, keselamatan publik menjadi faktor penting menjaga kepercayaan pasar ekspor terhadap produk nasional. Karena itu, Kemenperin aktif berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan isu radiasi tidak berdampak pada reputasi industri Indonesia di pasar dunia.

Agus juga memastikan pengelolaan kawasan industri pascainsiden tetap kondusif dan ramah investasi. Pemerintah berkomitmen agar langkah-langkah pengendalian tidak menimbulkan disrupsi terhadap aktivitas ekonomi maupun investor di Cikande.

“Kami menjamin bahwa kawasan industri Indonesia, termasuk Cikande, tetap menjadi tempat yang aman dan kompetitif bagi investasi. Isu ini akan menjadi momentum untuk memperkuat sistem industrial safety management dan environmental governance di kawasan industri kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kemenperin tengah menyiapkan pedoman penguatan tata kelola lingkungan industri yang lebih komprehensif, termasuk sistem pemantauan terpadu antara pengelola kawasan, pemerintah daerah, dan kementerian teknis.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mencegah risiko serupa di masa depan serta memastikan keberlanjutan kegiatan industri yang aman dan produktif.

Sebagai informasi, Kawasan Industri Modern Cikande merupakan salah satu kawasan industri strategis di Provinsi Banten yang berdiri sejak 1991 dan dikelola oleh PT Modern Industrial Estate. Kawasan ini memiliki izin usaha kawasan industri (IUKI) seluas 1.463 hektare, menampung 271 tenant, dengan 181 perusahaan di antaranya telah beroperasi dan menyerap lebih dari 45 ribu tenaga kerja.

Kemenperin juga menyiapkan langkah strategis berupa peningkatan pengawasan standar kawasan industri, percepatan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Cikande yang ditargetkan beroperasi pada akhir 2026, serta integrasi data pengawasan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |