REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung mempercepat pembenahan pengelolaan sampah dengan menekankan kepatuhan pada norma lingkungan dan data pengukuran resmi. Langkah ini ditempuh setelah evaluasi pemerintah pusat terhadap metode pengolahan sampah di sejumlah titik.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, Pemkot Bandung akan menindaklanjuti evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk menghentikan penggunaan insinerator yang dinilai berpotensi menimbulkan polusi udara berlebih. “Kami akan menghentikan insinerator yang dinilai menyebabkan polusi udara berlebihan,” ujar Farhan saat meninjau TPS Ciwastra, Jumat (16/1/2026).
Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan dasar teknis kebijakan berbasis hasil pengukuran. “Senin setelah akhir pekan ini kami akan bertemu Menteri Lingkungan Hidup untuk memastikan hasil pengukuran dari inspeksi Deputi Gakkum. Data dari kementerian menjadi acuan, dan data kami akan diselaraskan,” katanya.
Farhan menegaskan, kebijakan pengelolaan sampah akan berlandaskan data resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Darto menyatakan kesiapan teknis melaksanakan kebijakan pusat. “Arahan Wali Kota jelas, seluruh kebijakan dari Menteri Lingkungan Hidup kami laksanakan dan patuhi. Secara teknis kami bertanggung jawab menjalankannya,” ujar Darto.
Ia menambahkan, penyesuaian kebijakan akan mengacu pada baku mutu lingkungan dan hasil pengukuran yang sah.
Pada Jumat (16/1/2026), Kementerian Lingkungan Hidup memantau sejumlah TPS di Kota Bandung. Selain TPS Ciwastra, rombongan juga meninjau TPS Batu Rengat dan TPS Caringin.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pengelolaan sampah merupakan kewenangan bupati dan wali kota sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Hanif menekankan penanganan dari sumber, baik oleh pengelola kawasan maupun rumah tangga, serta penguatan fasilitas seperti TPS 3R dan teknologi ramah lingkungan.
Hanif menyebut, capaian pengelolaan sampah di Kota Bandung baru sekitar 22 persen dan perlu ditingkatkan melalui kerja lintas sektor. “Saya meminta seluruh jajaran Pemkot Bandung mendorong pengelolaan sampah agar lebih cepat terurai,” ujarnya di TPS Caringin.
Menurut Hanif, persoalan sampah tidak dapat ditangani pemerintah daerah sendirian. “Tidak mungkin wali kota menangani sendiri. Masyarakat harus terlibat. Ini perlu menjadi gerakan bersama,” katanya.
Hanif juga mengingatkan perlunya keseimbangan antara sosialisasi dan penegakan aturan. “Sosialisasi harus berjalan, penegakan hukum juga harus dilakukan. Keduanya perlu seimbang,” tuturnya.

2 hours ago
2








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354971/original/077459600_1758269954-The_Station_of_Prabumulih.jpg)
