Pemkot Tangsel Tetapkan Status Daerah Darurat Sampah hingga 5 Januari

3 hours ago 2

Pengendara motor melintas di samping tumpukan sampah yang ditutupi terpal di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (16/12/2025). Pemerintah Kota Tangerang Selatan menutup tumpukan sampah menggunakan terpal sebagai bentuk penanganan sementara untuk mengurangi dampak bau selama masa penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang membuat aktivitas pengangkutan sampah dihentikan sementara.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, menetapkan status tanggap darurat penanggulangan sampah di daerah tersebut. Penetapan tersebut dilakukan menyusul hasil kajian terkait permasalahan sampah oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

"Ada beberapa indikator kita kaji, dari tingkat ancaman pencemaran udara dan air," kata Sekretaris BPBD Kota Tangsel Essa Nugraha di Tangerang, Kamis (25/12/2025).

Ia mengatakan, kebijakan status kedaruratan sampah dikeluarkan melalui Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor: 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah berlaku mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. BPBD Tangsel melihat ada tingkat ancaman kerusakan lingkungan, sehingga direkomendasikan darurat sampah selama 14 hari dan sesegera mungkin aktivasi atau membentuk satgas penanganan darurat sampah.

Essa menyebutkan, di dalam komposisi satgas terdapat bidang pengelolaan sampah, bidang perubahan perilaku, serta bidang data dan informasi publik. "Juga ada bidang penegakan hukum dan kedisiplinan, serta kesekretariatan," kata dia.

Sebelumnya, masalah sampah di Kota Tangsel pada beberapa pekan ini menjadi sorotan hingga skala nasional. Di berbagai sudut dan ruas jalan nampak tumpukan serta ceceran sampah. Sejumlah gunungan sampah nampak mengganggu keindahan atau estetika kota, selain berdampak pada kesehatan warga dan mengganggu kegiatan ekonomi.

Berbagai langkah solusi dan bantuan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah dilakukan untuk menangani masalah sampah tersebut. Kemudian, Pemkot Tangsel kini mempercepat penataan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, dengan menambah fasilitas landfill atau lokasi penimbunan sampah di daerah itu.

Selain itu pemerintah setempat juga telah menambah kapasitas lokasi penimbunan sampah yang ada di TPA tersebut. Beberapa solusi untuk mengatasi sampah termasuk pengelolaan teknologi melalui proyeksi program pembangunan unit Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |