REPUBLIKA.CO.ID, JAKART- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Fatwa dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
Fatwa tersebut ditandatangani pada 1 Agustus 2025 di Semarang, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa' dan Sekretaris Prof Ahmad Izzuddin serta Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji dan Sekretaris Umum KH Muhyiddin.
Dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai tanggapan dari surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan fatwa/pernyataan sikap tertulis atas usaha peternakan babi modern di Wilayah Kabupaten Jepara perlu diberikan jawaban hukum.
‘’Bahwa hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Juli 2025 menugaskan MUI Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,’’ tulis dalam fatwa tersebut dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (5/7/2025).
Dalam ketentuan umum fatwa tersebut menetapkan bahwa babi adalah hewan haram dan najis yang tidak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun.
Selain itu, usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya.
Untuk itu, ketentuan hukum dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa membuka usaha peternakan babi hukumnya haram. Begitu juga menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram.
‘’Memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram. Membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram,’’ tulis poin ketetapan hukum ketiga dan keempat dalam poin tersebut.
MUI Jateng juga memberikan rekomendasi agar pemerintah hendaknya tidak memberikan ijin berdirinya usaha peternakan babi. Kemudiaan, Ormas Islam dan umat Islam hendaknya menolak berdirinya usaha peternakan babi.
Fatwa ini merujuk kepada sejumlah dalil Alquran, Hadist, dan kaidah fikih serta ijma ulama. Berikut dalilnya, antara lain:
BACA JUGA: Pengibaran Bendera One Piece, Badan Siber Ansor: Silakan tapi Jangan Sampai…
1. Firman Allah SWT.:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرْ غَيْرَ بَاعٍ وَلَا عَادِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Akan tetapi, barang siapa dalaт keadaan terpaksa memakannya sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. al-Baqarah [2]: 173).