Polri: Korban TPPO di Kamboja dijanjikan jadi operator komputer.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Polri mengungkap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji Rp9 juta per bulan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam, menjelaskan bahwa korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di Kamboja. Setelah tertarik, sponsor menyiapkan seluruh dokumen seperti paspor, visa, dan tiket keberangkatan.
Namun, setibanya di Kamboja, paspor korban diambil dan mereka dipekerjakan dalam online scamming (penipuan daring). Setelah tiba di Bandara Phnom Penh, korban dijemput taksi dan dibawa selama empat jam ke lokasi kerja yang tidak diketahui. Korban kemudian dipekerjakan sebagai scammer.
Korban yang tidak memenuhi target pekerjaan dikenakan hukuman fisik maupun psikis, seperti push up, sit up, dan lari hingga 300 kali di lapangan futsal. Korban berhasil kabur saat mendapatkan peluang melarikan diri, seperti saat diajak makan bersama, dan melarikan diri ke KBRI.
Irhamni juga menyebut bahwa bos korban adalah warga negara asing (WNA) China. Polri melalui Desk Ketenagakerjaan berkomitmen melakukan pendalaman untuk menerbitkan laporan polisi guna mengejar perekrut, team leader, dan bos pelaku. Kesembilan WNI ini berhasil dipulangkan berkat kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita poin ke-7, untuk memastikan supremasi hukum dan perlindungan maksimal bagi warga negara dari eksploitasi dan kejahatan TPPO.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
1




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)








