Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Benarkah Pendapatan Driver Naik?

3 hours ago 4

Pengemudi ojek online melintas di Trotoar Kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kerap dialihfungsikan menjadi tempat naik turun penumpang, parkir, atau lapak PKL. Kondisi ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta melanggar aturan yang berlaku. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa banyak trotoar di Jakarta masih belum layak dan perlu diperbaiki. Ia menegaskan bahwa perbaikan trotoar merupakan salah satu program dalam masa kepemimpinannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai perlindungan pekerja berbasis platform seperti mitra pengemudi ojek online (ojol) harus berjalan beriringan di tengah pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator sebesar 8 persen. Hal ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diteken dan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026, Sabtu (1/5/2026).

“Aturan perlindungan sosial ini menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan semua pihak dalam sistem jaminan sosial nasional, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan,” kata Huda saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Terkait pemangkasan potongan pendapatan mitra ojol sebesar 8 persen oleh aplikator, Huda mengingatkan pentingnya kajian lebih jauh dan dialog menyeluruh dengan semua pihak terkait agar tidak menimbulkan kerugian.

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ketika aturan biaya perjalanan ke pengemudi itu fixed cost, maka pemotongan biaya ke aplikator tidak serta merta menaikkan pendapatan mitra ojol,” kata Huda.

“Mereka masih diberikan tarif yang fix dan potongan berkurang hanya mengurangi bagian platform dari sisi biaya perjalanan. Platform masih bisa bermain di biaya aplikasi, dan yang dirugikan adalah konsumen, di mana pemotongan ini menjadi alasan tidak ada diskon atau potongan lagi,” imbuhnya.

Ia menilai permintaan layanan on demand berpotensi berkurang sehingga pendapatan mitra dapat menurun secara agregat, demikian pula dengan aplikator yang bisa mengalami penurunan pendapatan agregat.

Huda mengingatkan, jika kondisi ini terus berlangsung, hal tersebut dapat memengaruhi keberlanjutan industri transportasi daring di Indonesia.

Oleh karena itu, aturan untuk membatasi keuntungan harus dikelola dengan baik dan menggandeng seluruh pemangku kepentingan terkait agar iklim usaha di bidang layanan transportasi berbasis platform di Indonesia tetap berjalan.

“Kepentingan mitra untuk memperoleh perlindungan sosial sudah tentu menjadi penting. Menjaga ekosistem industri transportasi online juga penting,” ujar Huda.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Food |