Pendukung menghadiri sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memimpin jalannya sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendukung menghadiri sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
sumber : Antara Foto

3 hours ago
3






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)
















