PT Bharadaksa Niaga International menimbun berbagai jenis barang berupa tembakau.
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak secara resmi menetapkan PT Bharadaksa Niaga International sebagai gudang berikat. Pemberian izin ini memperkuat kelancaran rantai pasok industri dan mendorong efisiensi logistik nasional.
Penetapan ini sekaligus menandai pemberian izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat kepada perusahaan yang berlokasi di Komplek Pusat Pergudangan Romokalisari, Sidoarjo. Perusahaan tersebut akan menimbun berbagai jenis barang berupa tembakau serta bahan penolong industri rokok, seperti cellulose acetate tow, kapsul rasa, dan bahan sejenis lainnya.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
“Fasilitas ini kami diberikan sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Bharadaksa Niaga International pada 3 September 2025, serta rekomendasi dari Bea Cukai Tanjung Perak,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Niken Lestrie Premanawatie.
Setelah melalui proses penilaian menyeluruh terhadap kesiapan lokasi dan sistem operasional, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I menetapkan bahwa PT Bharadaksa Niaga International telah memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dengan fasilitas ini, perusahaan akan mendapatkan sejumlah insentif, seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang ditimbun.
“Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi industri dan memperlancar arus barang,” ujar Niken.
Penetapan PT Bharadaksa Niaga International sebagai gudang berikat menjadi komitmen Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan kondusif. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha, diharapkan rantai pasok industri nasional semakin efisien dan berdaya saing di pasar global.