
Oleh : Dr I Wayan Sudirta, SH, MH, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Beberapa waktu ini, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum Kejaksaan yang terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di wilayah Banten dan Kalimantan Selatan.
Hal ini sungguh mengkhawatirkan di tengah tingginya harapan dan kepercayaan publik pada Kejaksaan. Prestasi Kejaksaan terutama dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ini menunjukkan harapan besar untuk merealisasikan komitmen Presiden dan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sebut saja penanganan Kejaksaan di sejumlah kasus mega-korupsi di Pertamina, PT Timah, Kementerian Pendidikan atau kasus penanganan perkara di MA yang kerugian dan pencucian uangnya hingga triliunan rupiah.
Tren tingkat kepercayaan publik pada Kejaksaan sebenarnya relatif menunjukkan peningkatan. Sebagaimana studi tingkat kepercayaan yang dilakukan oleh sejumlah institusi survei, kejaksaan pada 2020-2025 menunjukkan peningkatan daripada KPK maupun Polri.
Pada awal 2020-2021, tren tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan berada pada kurang lebih 70 persen (Puslitbang Polri) dan meningkat pada tahun 2023 secara signifikan hingga 77-81 persen (Indikator Politik).
Angka ini memang sempat menurun hingga 75-76 persen pada 2024 (LSI dan Indikator Politik), namun mengalami kenaikan kecil pada 2025 yakni 76-77 persen (LSI atau Indikator Politik).
Namun begitu angka ini boleh jadi menurun di pengujung 2025 akibat beberapa insiden seperti OTT KPK pada Kajari di Banten dan Kalsel, serta beberapa permasalahan lainnya.
Meski begitu, masyarakat tentu masih percaya dan berharap bahwa Kejaksaan menjadi salah satu institusi yang mampu tampil dalam pemberantasan Korupsi. Masyarakat tentu mengingat bahwa dalam pidato atau pernyataan Presiden, terlihat bahwa Presiden juga mengapresiasi sejumlah prestasi pengungkapan kasus korupsi oleh Kejaksaan.
Demikian pula, Komisi III DPR juga terus memberikan apreasiasi kepada Kejaksaan yang telah secara responsif mengungkap kasus-kasus besar yang merugikan negara. Komisi III DPR tidak gentar dalam memberi penguatan terhadap Kejaksaan di sejumlah legislasi atau kebijakan seperti UU Kejaksaan atau KUHAP guna mendorong Kejaksaan yang semakin profesional dan berkualitas.
Dalam UU Kejaksaan, kewenangan kejaksaan semakin diperluas dan didukung dengan intelijen penegakan hukum. Dalam KUHAP yang baru saja disahkan, sejumlah permasalahan yang dihadapi Kejaksaan dalam praktek seperti bolak-balik perkara dengan penyidik Polri/PPNS, penerapan Restorative Justice yang belum memiliki aturan yang tegas dan terukur, dan berbagai pelaksanaan tugas dalam pemulihan aset, diberikan penguatan.

4 hours ago
4








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)






